Bolaang Mongondow, PALAKAT.id – Mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dua periode yakni Marlina Moha Siahaan (MMS) akhirnya resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.
Dikutip dari bolmora.com, sebagaimana yang disampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Manado Wahyono, ketika dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, Marlina sudah dinyatakan bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Kelas II A Manado.
“Iya sudah keluar, karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat,” tutur Wahyono.
Wahyono mengatakan, jika Marlina Moha dijemput langsung oleh sanak saudaranya di Rutan Kelas II A Manado.
“Ada beberapa keluarga yang menjemput pas keluar dari sini,” terangnya.
Sekedar diketahui, Marlina Moha Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa APBD tahun 2011 senilai Rp 4,8 miliar di tahun 2012 oleh Polres Bolmong.
Di Tahun 2015 Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto bersama dua Hakim Anggota, yakni Halidja Wally dan Emma Ellyani telah memvonis bersalah MMS 5 Tahun.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak sampai di situ, Majelis Hakim juga mewajibkan MMS membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Milyar lebih, ditambah denda sebesar Rp 200 juta.
Diketahui, MMS sempat menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang menyebutkan dirinya bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong.
Bahkan, dalam pledoi pribadinya, MMS menyebutkan jika dia tidak mengetahui adanya proses pinjam uang dengan menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalag, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua dan Ikram Lasinggarung.
Majelis Hakim berpendapat lain dan dengan segala pertimbangan memutus bersalah bekas petinggi di wilayah lumbung beras itu.(*/bol/pid)