Beranda Berita Pilihan Sejarah Baru! Minahasa Raih Status UHC Prioritas BPJS Kesehatan

Sejarah Baru! Minahasa Raih Status UHC Prioritas BPJS Kesehatan

46
0

Minahasa, PALAKAT.id – Kabupaten Minahasa mencatatkan pencapaian penting di bidang pelayanan kesehatan dengan berhasil meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dari BPJS Kesehatan.

Capaian ini menjadi yang pertama bagi Kabupaten Minahasa sejak BPJS Kesehatan hadir pada tahun 2014.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Mokhamad Cucu Zakaria, didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Daryono, dalam momentum peringatan Hari Jadi ke-598 Kabupaten Minahasa, Kamis (5/11/2026).

Dr. Mokhamad Cucu Zakaria menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey beserta jajaran atas komitmen dan upaya memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Dikatakannya, berdasarkan data, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Minahasa telah mencapai lebih dari 99,40 persen. Artinya, hampir seluruh penduduk Minahasa telah terdaftar sebagai peserta JKN.

Meski demikian, tingkat keaktifan peserta saat ini masih berada di angka 80,4 persen. Angka tersebut telah memenuhi batas minimal 80 persen untuk memperoleh status UHC Prioritas.

“Ini merupakan pencapaian yang patut diapresiasi. Kami berharap tingkat keaktifan peserta terus meningkat dan memiliki tren positif ke depannya,” ungkap Zakaria.

Melalui skema UHC Prioritas, masyarakat Minahasa yang belum aktif sebagai peserta JKN dapat langsung memperoleh keaktifan kepesertaan ketika didaftarkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menunggu masa aktivasi hingga 14 hari seperti mekanisme sebelumnya.

“Kemudahan tersebut sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara cepat, sehingga penanganan terhadap pasien tidak terlambat dan proses pemulihan dapat berjalan lebih baik,” ucapnya.

BPJS Kesehatan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk terus meningkatkan keaktifan peserta, khususnya bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tidak aktif, serta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat karena penyesuaian kriteria.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah untuk mengaktifkan kembali masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk melalui skema PBPU yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

“Sesuai Instruksi Presiden dan ketentuan Permendagri terbaru terkait penganggaran tahun 2027, pemerintah daerah di seluruh Indonesia diharapkan memastikan seluruh penduduk terdaftar sebagai peserta JKN, terutama melalui skema PBPU Pemerintah Daerah,” harapnya.

Langkah ini dinilai sejalan dengan Asta Cita dan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pelayanan kesehatan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BPJS Kesehatan juga berharap capaian UHC Prioritas di Minahasa dapat menjadi motivasi bagi kabupaten dan kota lainnya di Sulawesi Utara yang belum mencapai status serupa.

“Dari 12 kabupaten/kota yang menjadi perhatian dalam upaya pencapaian UHC Prioritas di Sulawesi Utara, masih terdapat empat daerah yang diharapkan segera menyusul, yakni Bolaang Mongondow, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, dan Kota Kotamobagu,” pungkasnya.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini