Beranda Minahasa Selatan Evaluasi LPJ Pemdes 2021, BPD Tondei Satu Sebut Ada Bukti Penyelewengan Dandes

Evaluasi LPJ Pemdes 2021, BPD Tondei Satu Sebut Ada Bukti Penyelewengan Dandes

242
0

Minahasa Selatan, PALAKAT.id – Menindaklanjuti evaluasi pengelolaan Dana Desa (Dandes) Tondei Satu tahun anggaran 2022 beberapa hari lalu, Pemerintah Desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali menggelar pertemuan bersama warga desa terkait proses klarifikasi penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Acara ini diselenggarakan di Balai Pertemuan Umum (BPU), Jumat, 16/12/2022.

Puluhan warga yang turut menghadiri kegiatan ini nampak tak kala acara ini dimulai sekira pukul lima sore.

Dari jalannya proses evaluasi ini, BPD mengagendakan pembahasan awal sesuai dengan kesepakatan waktu lalu yaitu evaluasi LPJ Pemdes di tahun 2021.

Pertanyaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan fisik kembali mencuat tak kala proses ini dihadiri oleh bendahara desa.

Mereka mempertanyakan terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari hasil LPJ yang telah diberikan Tpk kepada Pemdes.

Selanjutnya, TPK Pelatihan Peningkatan Kapabilitas Perangkat Desa, BPD, dan Bumdes tahun 2021 turut menyumbang pertanyaan terkait LPJ yang sudah diserahkan ke Pemdes masih tersisa Rp2.988.900 yang harusnya menjadi Silpa, kini di LPJ Pemdes sudah terpakai habis.

Bendahara desa Jelly Mogogibung menjelaskan kepada TPK pembangunan fisik, terkait pertanyaan dana yang berkisaran tiga puluhan juta tersebut sudah dibayarkan di pajak.

Begitu pun dengan Silpa TPK pelatihan, dia menuturkan bahwa anggaran tersebut sudah sesuai dengan laporan yang dibagikan kepada warga.

Dia menjelaskan, untuk input laporan ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terkait LPJ TPK Pelatihan, tidak akan diterima oleh aplikasi dikarenakan ada beberapa point-point kegiatan tidak bisa di input ke aplikasi.

Dia menjelaskan, telah ada kesepakatan antara Pemdes, dan BPD, untuk pelaporan yang real kepada warga harus disampaikan masih ada Silpa untuk dipergunakan di tahun anggaran berikutnya.

Yang terjadi kemudian hari ini, justru Silpa dari TPK pelatihan sudah terpakai habis.

Dari berbagai perdebatan antara pihak BPD, bersama warga, dan Bendahara desa kemudian tidak mendapat titik temu.

Di sisi lain, bendahara desa meminta untuk menghadirkan mantan Hukum Tua untuk sekiranya hadir bersama-sama.

Diketahui, mantan Hukum Tua sebelumnya belum sempat hadir karena masih dalam pemulihan sakit.

Pihak BPD kemudian menunjukan bukti terkait LPJ yang sesuai dengan anggaran pembelanjaan telah diserahkan mantan Kuntua sebelumnya dan di dalamnya masih ada Silpa dari beberapa item kegiatan yang telah selesai dibuat. Dokumen ini disertai dengan bukti stemple cap yang disematkan.

Tetapi kemudian Bendahara desa berdalih untuk sekiranya menghadirkan mantan Hukum Tua Herry Lumowa supaya bersama-sama dalam pembahasan ini.

Agenda selanjutnya, pihak Pemdes menyerahkan dokumen penggunaan Dandes di tahun 2022, yang kemudian mencuat beberapa pertanyaan warga terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan yang terjadi.

Hanli Mogogibung yang bertindak sebagai pengarah jalannya kegiatan ini berujar bahwa ini hanyalah evaluasi kinerja Pemdes dan akan melihat hasil akhir lewat Musdes LPJ.

“Ini betul hanya sebagai evaluasi kinerja Pemdes di tahun anggaran 2022 dan untuk selanjutnya nanti kita akan mendapat kebenarannya lewat Musdes LPJ,” ujar Ketua BPD.

Selanjutnya, BPD memberikan usulan, untuk sekiranya anggaran yang belum terpakai di tahun ini supaya dibuatkan pergerseran anggaran yang diarahkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang saat ini sementara berkembang tetapi kemudian terhambat karena post anggaran yang diberikan tidak cukup.

Bahkan untuk tahun ini ditata tetapi kemudian pihak Pemdes tidak menyalurkannya.

Penjabat Kuntua Jolly Bella menjelaskan bahwa dipenghujung tahun ini sudah tidak bisa lagi ada pergeseran anggaran dikarenakan dia telah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Minsel, bahwa hari ini sudah ditahapan evaluasi APBDes tahun 2023.

“Memang deadline sudah tidak cukup lagi. Awalnya saya sudah melayangkan surat di BPD dua bulan lalu kalau tidak salah, namun, tidak terlaksana. Mungkin, kalau dilaksanakan dihari itu, masih memungkinkan. Sebetulnya bukan saya tidak lagi mau perubahan, saya berkonsultasi di dinas PMD, memang sudah pada tahapan evaluasi APBDes 2023,” jelas Bella.

Dari penjelasan itu, Sekretaris BPD membantah apa yang telah disampaikan oleh Kuntua Jolly yang terkesan menyudutkan pihak BPD.

Dia menjelaskan, ketika surat tersebut dilayangkan, pihak mereka tidak memiliki dokumen baik itu APBDes, RKPDes, dan Perkades.

Dikatakannya, dokumen tersebut harusnya wajib diserahkan untuk kemudian dipelajari lewat musyawarah BPD sebelum masuk di pergeseran anggaran.

“Harusnya, ketika ada permintaan pergeseran anggaran, dokumen-dokumen sudah dipersiapkan. Bagimana torang mo beking pergeseran kalau tidak ada dokumen unttuk musyawarah BPD. harusnya, siapkan dokumen untuk dibahas, dan diserahkan. Makanya Musdes waktu lalu adalah permintaan segala dokumen yang diperlukan,” bantah bapak satu orang anak ini.

Acara kemudian diakhiri dengan pembahasan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).(nli)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini