Minahasa PALAKAT.id – DPRD Manado menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang APBD Kota Manado tahun anggaran (TA) 2024 dan ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, Kamis (9/11/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey didampingi wakil ketua Noortje van Bone dan Adrey Laikun serta dihadiri Wali Kota Manado Andrei Angouw.
Acara rapat paripurna ini menyangkut; pendapat akhir wali kota terhadap Ranperda tentang APBD Kota Manado tahun anggaran 2024 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado.
Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Manado terhadap Ranperda APBD Kota Manado tahun anggaran 2024 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado.
Setelah doa pembukaan dan pembacaan surat masuk, pimpinan sidang langsung diambil alih Ketua DPRD Manado Altje Dondokambey yang langsung menyampaikan pengantar umum sehubungan dengan agenda pelaksanaan rapat paripurna ini.
Setelah pengantar umum dari Ketua DPRD, agenda selanjutnya adalah penyampaian laporan dari Badan Anggaran yang disampaikan oleh anggota dewan Jean Sumilat yang menyampaikan mekanisme dan hasil pembahasan APBD TA 2024 secara bersama antara Badan Anggaran (Banggar DPRD) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kesimpulan dari Pembahasan Badan Anggaran adalah menyetujui bahwa Ranperda APBD Kota Manado TA 2024 untuk ditetapkan sebagai Perda Kota Manado.
Selesai penyampaian laporan Banggar dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado yang disampaikan oleh Mona Kloer.
Setelah mendapat persetujuan semua anggota DPRD yang hadir agar Ranperda-Ranperda ini ditetapkan sebagai Perda, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Manado terhadap Ranperda APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado.
Penandatanganan ini melibatkan Ketua dan Pimpinan DPRD Kota Manado, Sekretaris Pemerintah Kota dan Wali Kota Manado. Selesai penandatangan diserahkan surat keputusan dari Ketua DPRD kepada Wali Kota Manado.
Acara dilanjutkan dengan pendapat akhir Wali Kota Manado terhadap APBD 2024 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado.
Dalam sambutannya, Wali Kota berterima kasih atas selesainya pembahasan dua Ranperda sehingga terlaksana dengan baik.
Bagi Wali Kota, dengan terbentuknya dua Ranperda ini nantinya dapat memicu perkembangan ekonomi di Kota Manado khususnya dengan adanya Perda APBD Tahun 2024.
“Terima kasih atas sinergitas yang terjalin selama ini antara DPRD dan Pemerintah Kota Manado. Menghadapi Pemilu, saya untuk kita semua menjaga kedamaian dan hadapi pemilu dengan gembira,” kata Andrei Angouw.
Hadir dalam paripurna ini, unsur pimpinan dan anggota DPRD Manado yang terhormat, Forkopimda Kota Manado, Sekkot Micler CS Lakat, para asisten dan Kepala SKPD, staf ahli dan staf khusus Wali Kota Manado, para camat serta pejabat eselon lainnya.(pid)