Minahasa, PALAKAT.id – Lanjutan sidang kasus tambang ilegal di Ratatotok dengan terdakwa Arny Kumolontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Senin (23/10/2023).
Persidangan ini dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Erenst Jannes Ulaen didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu selaku hakim anggota dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Kali ini yang menjadi saksi dalam persidangan adalah terdakwa Donal Pakuku dan terdakwa Sie You Ho.
Keduanya dimintai keterangan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa Arny Kumolontang.
Saksi Donal Pakuku mengatakan dirinya menjadi perantara pertemuan antara Sie You Ho sebagai investor dari Jakarta dan terdakwa Arny Kumolontang selaku komisaris PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).
Donal Pakuku mengungkapkan setelah terjalin kontrak kerja sama dengan PT BLJ, dirinya membuat koperasi.
“Saya yang mengurus perizinan baik itu NIB, fiskal, NPWP dengan nama Koperasi Tambang Emas Ratatotok di tahun 2020,” ungkao Donal.
“Dibentuknya koperasi ini untuk dapat memberdayakan masyarakat di sekitar tambang,” bebernya lagi.
Setelah itu, kerja sama dengan PT BLJ dan juga Sie You Ho selaku dewan pengawas koperasi Tambang Emas Ratatotok.
“Kerja sama lahan PT BLJ dengan koperasi kami seluas 6 hektar dan menurut pak Arny ada surat kuasa mewakili PT BLJ. Atas dasar itu kita lakukan kerja sama. Dengan pembagian 35 persen dari hasil pengolahan untuk Arny Kumolontang yang bertindak sebagai perwakilan PT BLJ,” ungkap Donal Pakuku.
Dirinya juga membeberkan di lokasi 6 hektar tersebut sudah ada aktivitas penambangan secara liar dari masyarakat sekitar.
“Dari hasil penambangan secara ilegal masyarakat itu sudah ada hasil yang tidak diketahu PT BLJ,” beber Donal.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan pengolahan pertambangan meski RKAB (rencana kerja anggaran biaya) belum keluar.
“Kami sudah mengurus RKAB melalui Arny Kumolontang, jadi kami terus melakukan pengolahan walau RKAB belum selesai. Dan juga tidak ada teguran dari Dinas ESDM,” beber Donal Pakuku.(pid)