Beranda Berita Terkini Sosialisasi Data OM SPAN, Sekda Minahasa Harap Pemerintah Desa Tertib Administrasi dan...

Sosialisasi Data OM SPAN, Sekda Minahasa Harap Pemerintah Desa Tertib Administrasi dan Sadar Pajak

165
0

Minahasa, PALAKAT.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melaksanakan sosialisasi sinkronisasi data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) perpajakan dan kepesertaan JKN KIS bagi pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Minahasa Jemmy Kumendong yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Lynda Watania di Benteng Moraya, Rabu (8/11/2023).

OM SPAN merupakan aplikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan laporan penyerapan dana desa (DD).

Sekda Minahasa Lynda Watania dalam sambutannya mengatakan pemkab akan selalu memberikan sosialisasi dan rapat koordinasi secara berkala kepada desa-desa yang ada di bawah naungannya yang berkaitan dengan pajak sehingga dapat meminimalisir kesalahan yang berkaitan dengan aspek perpajakan penggunaan dana desa.

Lebih lanjut, Watania berharap semoga perangkat desa lebih memahami proses sinkronisasi data OM-SPAN dalam rangka melancarkan proses pencairan dana desa tapi juga menyadari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam rangka pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.

“Serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan juga dalam rangka tertib administrasi dalam rangka pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Serta lebih meningkatkan pemahaman dalam pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa di kabupaten Minahasa,” ungkapnya.

Lynda Watania juga mengatakan monitoring dana desa OM SPAN memiliki banyak fungsi bagi pengelolaan dana desa.

“Seperti input pagu dana desa, input penyaluran dana desa dan untuk input penyerapan dana desa. Kewajiban tersebut mengacu pada peraturan menteri keuangan permenkeu nomor 7 tahun 2022 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa serta peraturan menteri keuangan no. 98 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa,” pungkasnya.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini