Minahasa, PALAKAT.id – Lanjutan sidang kasus tambang ilegal di Ratatotok dengan terdakwa Arny Kumolontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (17/10/2023).
Persidangan ini dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Erenst Jannes Ulaen didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu selaku hakim anggota dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang dilakukan melalui virtual aplikasi online zoom meeting.
Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hanifudin Muhammad Kamal, Inspektur Tambang Ahli Muda, PNS Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam melakukan pemetaan bersama tim memanfaatkan remote sensing dengan menggunakan drone.
“Untuk menghasilkan ketelitian yang tinggi kami meminta kepada perusahaan tambang menggunakan wahana drone, karena kalau menggunakan citra tidak menghasilkan resolusi yang tinggi,” katanya.
Ahli berpendapat, berdasarkan permintaan penyidik Bareskrim Polri, timnya melakukan remote sensing dengan wahana drone di wilayah IUP PT BLJ.
“Kami melakukan pemetaan di wilayah PT BLJ pada tanggal 6 dan 7 Agustus 2022. Untuk kepentingan memetakan area yang terbuka yang di wilayah PT BLJ. Kami datang ke Ratatotok bersama tim 2 orang, melakukan remote sensing tersebut,” jelas ahli.
Dari hasil yang dipetakan mereka mendapatkan luasan dari bukaan lahan dengan itu luasan 10,74 hektar.
“Kami hanya memetakan lahan yang sudah terbuka, tidak semua wilayah yang kami petakan,” jelasnya lagi.
Ahli juga berpendapat ketika timnya ke lokasi wilayah PT BLJ tidak ada kegiatan pertambangan, dan tidak melihat unit alat berat.
“Kami hanya menemukan area kamp, leach pad, hanya itu yang kami lihat saat berada di sana. Dan hanya sekali itu saja kami ke sana,” terangnya.(pid)