Minahasa, PALAKAT.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Lynda Watania menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam Penyuluhan dan Pendampingan Desa Sadar Hukum di Kecamatan Tompaso bertempat di Balai Desa Tempok Selatan, Kamis (30/11/2023).
Camat Tompaso Stevri Umboh mengucapkan terima kasih atas kehadiran Sekda Minahasa dan memberikan materi dan pengarahan kepada para Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan, kegiatan penyuluhan Desa Sadar Hukum merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.
“Segala sesuatu diatur dengan hukum yang diatur dalam pasal-pasal yang sudah ditetapkan karena kita merupakan negara kelima terbesar di tingkat internasional yang memiliki berbagai suku ras, agama dan budaya, juga berbagai investasi wisata yang dapat dijual di tingkat dunia dan internasional sehingga semua ini harus dibingkai dengan suatu aturan,” kata Watania.
“Sangat penting untuk membuat program desa sadar hukum karena potensi atau strategi bangsa indonesia adalah dengan menaati segala bentuk aturan yang sudah ditetapkan” tuturnya.
Sekda juga mengingatkan agar seluruh masyarakat serta perangkat desa di Kecamatan Tompaso untuk selalu bergotong royong, hidup rukun dan damai dan saling memberikan informasi positif.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Pemkab Minahasa, Camat Tompaso, Para Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD.(pid)