Minahasa, PALAKAT.id – Lanjutan sidang kasus tambang ilegal di Ratatotok dengan tersangka Arny Kumolontang, Donald Pakuku , dan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (10/10/2023).
Persidangan dipimpin majelim hakim dengan hakim ketua Erenst Ulaen didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Paturuhu.
Agenda sidang kali ini masih dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Namun karena saksi belum bisa dihadirkan dalam persidangan maka sidang ini pun ditunda.
“Mudah-mudahan minggu ketiga bulan Oktober ini sudah bisa pembuktian. Paling lambat perkara ini November akhir sudah ada putusan,” kata hakim ketua Erenst Ulaen sambil mengetuk palu tanda sidang ditunda.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Wiwin Tui mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli dalam persidangan kali ini.
“Sebenarnya kita sudah menyiapkan saksi ahli namun karena saksi yang harus dihadirkan sebanyak tiga orang dari PT BLJ sendiri,” kata Wiwin.
Namun yang hadir baru satu orang, sedangkan dua saksi lainnya masih berada di Beijing Tiongkok. Karena ada keberatan dari salah satu penasehat hukum terdakwa terkait sidang secara virtual padahal hal tersebut bisa dilakukan.
“Makanya agenda pemeriksaan ada pemeriksaan saksi-saksi ditunda sampai minggu depan,” pungkas Wiwin.(pid)