Beranda Hukrim Riellen Pattiasina Katakan Saksi Yang Dihadirkan Penggugat WL Ungkap Intrik Jual Beli

Riellen Pattiasina Katakan Saksi Yang Dihadirkan Penggugat WL Ungkap Intrik Jual Beli

64
0

Minahasa, PALAKAT.id – Dalam sidang tanggal 04/10/23 dengan nomor perkara 380/pdt.g/2022/PN.TNN dengan agenda terakhir pembuktian semua pihak antara penggugat Wenny Lumentut (WL) dan tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Riellen Pattiasina, BSc, SH dan Arief Ridho Wegitama SH di Pengadilan Negeri Tondano.

Dalam sidang yang dipimpin Nur Dewi Sundari, SH, MH , tergugat tidak menghadirkan saksi tambahan dikarenakan merasa sudah cukup, sedangkan tergugat hanya menyampaikan tiga (3) bukti surat tambahan.

Sementara itu penggugat menghadirkan satu orang saksi bernama Jefri Kalalo sebagai pihak keluarga yang memiliki tanah dalam objek sengketa.

Dalam pengakuannya di hadapan Majelis Hakim, Jefri Kalalo mengungkapkan tiga hal pokok, yakni :
1. Saksi merupakan keluarga Kalalo yang memiliki dan menguasai tanah dalam perkara dengan status quo dari kakek sejak tahun 1965 yang notabene adalah kakek dari Daniel Kalalo yang melakukan jual beli dengan tergugat 3.
2. Saksi mengatakan tanah dalam objek sengket adalah benar milik keluarga Kalalo. Ini merupakan bagian dari pembagian warisan orang tuanya.
3. Saksi mengatakkan di atas tanah berdiri sebuah bangunan gazebo yang diakui sebelumnya milik penggugat yang dibeli dari pihak lain, sementara saksi sendiri tidak pernah merasa menjual kepada penggugat.
4. Terlontar pula dari mulut saksi yang dihadirkan penggugat bahwa ia telah di minta penggugat menjadi saksi dan di janjikan setelah perkara selesai tanah nya akan dibeli oleh penggugat.
5. Saksi dari penggugat sebenarnya telah mengungkap fakta yang tidak terbantahkan dalam persidangan, karena saksi sendiri menyatakan kalau tanah dalam objek sengketa adalah milik keluarga Kalalo.
6. Saksi juga menyatakan bahwa tanah keluarga Taroreh dan Piyoh adalah di bawah tanah keluarga Kalalo dan bukan di objek sengketa.

Dari ke enam poin di atas menurut Riellen Pattiasina, B.Sc, S.H selaku kuasa hukum tergugat 3 mengatakan saksi yang dihadirkan telah menguak intrik jual beli yang dilakukan di atas tanah milik tergugat 1.

“Yang artinya penggugat telah salah alamat dengan mendirikan bangunan di atas tanah yang menurutnya telah di beli dari pihak lain,” terangnya

Padahal, lanjut kuasa hukum mengatakan nyatanya tanah tersebut adalah milik keluarga Kalalo yang pernyataan tersebut keluar dari mulut saksi penggugat sendiri.

Dan lebih lucunya, Pattiasina melihat saksi bertengkar dengan kuasa hukum penggugat mengenai batas tanahnya.

“Kuasa hukum penggugat memaksakan batas tanah saksi (Jefri Kalalo), itu hanya sebagian kecil dari objek sengketa. Tapi dengan tegas saksi menjawab, “yang tau batas kan saya”, sambil menirukan gaya bicara saksi. Dengan segera kuasa hukum penggugat terdiam,” tutupnya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini