Beranda Berita Pilihan ASN UNIMA Divonis 10 Bulan Kasus Kekerasan Seksual, LBH Manado Desak Pemberhentian...

ASN UNIMA Divonis 10 Bulan Kasus Kekerasan Seksual, LBH Manado Desak Pemberhentian Tidak Hormat

191
0
Sidang putusan terdakwa kasus kekerasan seksual di UNIMA.(foto: yanli)

Minahasa, PALAKAT.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Negeri Manado (UNIMA) dalam kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

Terdakwa Charles David Alexander Pongoh, PNS di lingkungan UNIMA, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban RP, mahasiswi UNIMA, sebagaimana putusan yang dibacakan Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado dalam siaran persnya menilai vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan restitusi korban sebesar Rp3.360.000, jauh di bawah penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp37.907.000.

“Kami memandang putusan ini patut dikritisi, terutama terkait proporsionalitas pemidanaan dan pemenuhan hak korban,” tulis LBH Manado.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah statusnya sebagai PNS di lingkungan perguruan tinggi yang melakukan kejahatan berbasis gender dengan memanfaatkan relasi kuasa yang timpang antara pegawai dan mahasiswa.

Perkara ini bermula pada 23 Agustus 2024, saat korban yang merupakan mahasiswa baru UNIMA bertemu dengan terdakwa untuk mengurus kebutuhan administrasi saudaranya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengajak korban masuk ke dalam mobil dan melakukan tindakan pelecehan fisik tanpa persetujuan korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami penderitaan psikis sebagaimana dibuktikan melalui laporan pemeriksaan psikologi klinis dan keterangan ahli di persidangan.

LBH Manado mendesak UNIMA untuk menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme penegakan disiplin dan sanksi administratif.

Desakan itu merujuk pada Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS atau PPPK yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menurut LBH Manado, fakta persidangan menunjukkan adanya relasi kuasa antara terdakwa sebagai pegawai UNIMA dan korban sebagai mahasiswa, serta konteks pertemuan yang berkaitan dengan urusan administrasi kampus.

Langkah pemecatan dinilai bukan hanya bentuk pertanggungjawaban kepegawaian, melainkan juga komitmen institusi untuk melindungi mahasiswa, mencegah penyalahgunaan relasi kuasa, dan memastikan tidak adanya impunitas bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan tempat penyalahgunaan relasi kuasa. Putusan ini harus menjadi momentum bagi UNIMA untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap keadilan, perlindungan korban, dan penegakan aturan tanpa pandang bulu,” tegas LBH Manado dalam siaran persnya.(nli)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini