
Minahasa, PALAKAT.id — Tim URC Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Tondano berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga membawa dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Minahasa.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, di bawah pimpinan Katim URC Resmob Aipda Hendra Mandang.
Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim terkait adanya peredaran uang palsu. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku diketahui berinisial M (61), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Kecepit, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai palsu sebanyak Rp 9.700.000, uang tunai asli sebanyak Rp380.000 dan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A16.
“Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Aipda Hendra Mandang.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Minahasa untuk pengembangan lebih lanjut terkait asal-usul uang palsu tersebut.(pid)






