Beranda Berita Terkini PN Tondano Putuskan WL Pemilik Sah Tanah di Talete II

PN Tondano Putuskan WL Pemilik Sah Tanah di Talete II

181
0

Minahasa, PALAKAT.id – Pengadilan Negeri (PN) Tondano akhirnya memutuskan Wenny Lumentut sebagai pemilik sah tanah di Kelurahan Talete ll, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, yang sebelumnya menjadi objek sengketa.

Hal ini menyusul ketuk palu dalam sidang terbuka yang digelar di PN Tondano, yang dipimpin Hakim Ketua Nurdewi Sundari SH MH dan Hakim Anggota Dominggus Puturuhu bersama Steven Walukouw, di ruang Cakra, Kamis (9/11/2023).

Sidang putusan dengan nomor 380/pdt.G/2022/PN Tnn tersebut, menyatakan bahwa pihak penggugat memiliki bukti sah sebagai kepemilikan objek tanah yang disengketakan.

Bahkan, Hakim mengatakan bahwa pihak penggugat yakni Wenny Lumentut adalah pembeli yang beretikad baik dan melalui semua proses pelepasan hak secara benar, serta prosedural.

Terkait pemasangan baliho di objek tanah yang disengketakan oleh tergugat, Hakim menegaskan bahwa hal itu merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga pihak penggugat bisa melaporkan tergugat ke aparat penegak hukum.

Sekedar diketahui, kasus perdata tersebut telah bergulir kurang lebih satu tahun lamanya, dan melibatkan beberapa pihak. Dimana, Wenny Lumentut sebagai penggugat dan tergugat masing-masing Dra Jolla Jouverzine Benu tergugat I, Willem Potu tergugat II, serta Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III.

“Tentunya kami sangat puas atas putusan ini. Karena dengan putusan ini, terbukti bahwa Pak Wenny Lumentut adalah pembeli yang beretikad baik. Dan objek sengketa benar milik penggugat yaitu Pak Wenny,” kata Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heavy M. A Mandang SH, usai sidang putusan.

Diketahui juga, objek tanah yang disengketakan yaitu awalnya milik Daniel Kalalo dan Piet Welan, kemudian dijual ke penggugat yakni Wenny Lumentut tak lain adalah mantan Wakil Wali Kota Tomohon.

Dengan bermodal akta jual beli (AJB), Wenny Lumentut berhasil menang dalam sidang putusan PN Tondano. Bahkan, pihak Daniel Kalalo menjelaskan dalam persidangan bahwa dirinya tidak menjual objek tanah yang disengketakan ke orang lain selain penggugat.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini