Beranda Berita Terkini Saksi Ungkap Terdakwa Arny Kumolontang Bayar Sewa Tanah Modal Dari PT BLJ

Saksi Ungkap Terdakwa Arny Kumolontang Bayar Sewa Tanah Modal Dari PT BLJ

133
0

Minahasa, PALAKAT.id – Lanjutan Sidang kasus tambang ilegal di Ratatotok dengan terdakwa Arny Kumolontang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (9/11/2023).

Persidangan dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Erenst Ulaen didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Paturuhu.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi Lisa Carolina Widjayanto.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tiu menanyakan kepada saksi tentang hubungan Zhao Chang dengan terdakwa Arny Kumolontang.

“Tadi saksi bilang Zhao Chang ada hubungan dengan terdakwa karena saksi pernah mendampingi terdakwa,” tanya JPU.

Dalam keterangannya, saksi Lisa Carolina mengatakan bahwa bukan Zhao Chang yang ada hubungan tapi Li Ji dan itu di tahun 2009.

“Pertemuan di ring road saya tahu hanya dari foto saja yang ditunjukkan terdakwa, pada waktu Zhao Chang minta terdakwa cari investor karena sudah tidak ada modal,” katanya.

Dalam persidangan ini, saksi mengatakan di tahun 2020 dirinya datang ke kantor PT BLJ untuk mencari mencari tahun kondisi kantor dan bertemu beberapa karyawan.

“Sejak tahun 2019 gaji para karyawan sudah tidak dibayar dan ada biaya sewa tanah 100 juta pertahun dan dibayarkan 200 juta selama dua tahun,” kata saksi Lisa.

“Setahu saya yang membayar sewa tanah tersebut menurut terdakwa Arny Kumolontang dari Poly Mining induk perusahaan PT BLJ,” beber saksi.

Selain itu, saksi mengungkapkan kedatangannya ke Manado karena ada panggilan dari Dinas ESDM Sulut.

“Saya dipanggil datang ke manado karena ada teguran dari ESDM, terdakwa kedudukannya sebagai komisaris,” ungkap saksi.

Saksi juga menjelaskan, di kawasan IUP PT BLJ ada kegiatan penambangan.

“Saya tahu ada kegiatan pertambangan di tahun 2021 oleh terdakwa, pengurusan survei pemotongan pojon dari Dinas Kehutanan dan terdakwa bekerja atas nama PT BLJ, dan juga kegiatan PT BLJ sudah sampai penertiban penambangan rakyat,” jelas saksi.

Ketika hakim menanyakan soal kerja sama dengan pihak ketiga, saksi juga mengatakan bahwa terdakwa menjalin kerja sama tersebut.

“Pak Arny Kumolontang mengatakan ingin mencari investor dan bertemu dengan Sie You Ho dan Donal Pakuki. Mereka sepakat untuk kerja sama meski hanya pernjanjian secara lisan,” tandasnya.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini