Manado, PALAKAT.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa yang terdiri atas Mustari Ali, SH, MH, Natalia Katimpali, SH, Ollivia Pangemanan, SH, MH, membacakan dakwaan dalam kasus tindak pidana pemilu di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, SH Pengadilan Negeri Manado, Senin (13/1/2025).
Kasus ini melibatkan terdakwa DRPPM, seorang kader partai politik yang diduga melakukan pelanggaran hukum terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa tahun 2024.
“Kasus ini bermula pada 19 November 2024, saat saksi ZMM dan RS menemukan sebuah video di akun TikTok bernama @uttersense. Video berdurasi 56 detik tersebut memperlihatkan pembagian Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di rumah terdakwa DRPPM, yang terletak di Perumahan Graha, Desa Pineleng Indah, Kabupaten Minahasa. Pembagian beasiswa ini berlangsung pada 14 November 2024, di mana orang tua siswa SD dan SMA diundang melalui pesan WhatsApp dari kepala sekolah setempat,” ungkap Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro GK, SH.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberikan nomor virtual account untuk pencairan dana PIP sebesar Rp450.000 untuk siswa SD dan Rp1.800.000 untuk siswa SMA. Namun, melalui rekaman video, terdakwa terlihat menginstruksikan penerima beasiswa untuk mendukung pasangan calon tertentu, yakni pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Steven Kandouw dan Letjen (Purn) A. Denny Tuejeh, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa nomor urut 3, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundayang.
Dalam video tersebut, DRPPM juga menggunakan simbol tiga jari sambil menyebutkan nomor urut pasangan calon yang didukungnya.
Bahwa atas perbuatan tersebut DRPPM didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 atau Pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang melarang penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye.
“Untuk sidang lanjutan akan digelar pada hari selasa 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tutup Kasi Intel.(pid)