Beranda Berita Terkini Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum TT Sebut...

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum TT Sebut Ranah Perdata

18
0

Manado, PALAKAT.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Bagian Pengawasan Penyidikan melaksanakan Gelar Perkara Khusus, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan ini menindaklanjuti permohonan yang diajukan Advokat Samuel Tatawi, S.H., tertanggal 30 April 2026, terkait penanganan laporan nomor LP/B/752/VII/2023/SPKT/Resta.

Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh berinisial TT, yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado.

Gelar perkara dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Wale Baku Bae Ditreskrim Polda Sulut dan dihadiri oleh pihak pelapor, terlapor, Kasat Reskrim beserta penyidik, para saksi, serta tim penasihat hukum dari tersangka TT.

Usai mengikuti kegiatan, Penasihat Hukum TT, Marcsano R. Wowor, S.H., menyampaikan catatan terkait pemaparan yang disampaikan penyidik.

Menurutnya, dalam urutan waktu yang dijelaskan, tidak disebutkan secara jelas kapan laporan polisi resmi dibuat, padahal prosesnya bermula dari pengajuan laporan pengaduan pada 5 Juni 2023.

Wowor menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti surat yang dinilai sangat penting untuk menentukan status perkara.

“Kami menunjukkan dokumen perjanjian kerja sama atau MoU antara kedua pihak. Menurut pandangan kami, perjanjian tersebut berpotensi mengubah perspektif hukum, karena perkara ini sejatinya masuk dalam ranah perdata dan bukan tindak pidana,” jelasnya.

Terkait hasil keputusan, pihaknya menyatakan masih harus menunggu proses pembahasan internal.

“Setelah ini, hasilnya akan dibahas secara mendalam oleh jajaran kepolisian, melibatkan unsur pengawasan dan fungsi terkait termasuk Bidang Propam, sebelum ditetapkan langkah selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan akan kembali memantau perkembangan perkara pada Senin mendatang.

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Samuel Tatawi, S.H., menegaskan perjuangan hukum belum berhenti sampai di sini.

“Perlu dicatat, setelah tahapan ini kami akan segera menyusun dan mengajukan aduan resmi terkait dugaan pemalsuan yang telah kami laporkan sebelumnya. Langkah ini kami lakukan agar penegakan hukum di Sulawesi Utara berjalan bersih dan transparan,” tegasnya.

Ia pun mengajak media dan masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum.

“Perkara ini sangat penting karena menyangkut hak dan nasib seorang ibu yang memiliki tiga orang anak. Kami menduga ada rekayasa dalam penanganannya. Kami berharap masyarakat terus mengikuti perkembangannya, dan apapun hasil akhirnya, kami serahkan kepada Tuhan setelah menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia,” pungkasnya.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini