
Manado, PALAKAT.id — BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Manado menggelar Media Workshop dengan tema ‘Membangun Komunikasi Terbuka, Menguatkan Kepercayaan Publik Terhadap Program JKN’ di Ballroom Hotel Luwansa, Jumat (5/6/2026).
Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Wilayah X, Yuliarso Budiman, dalam sambutannya mengatakan kerja sama dengan pemerintah daerah dan media memiliki peran penting sebagai tulang punggung sumber informasi bagi masyarakat.
“Kita sama-sama memahami bahwa saat ini arus informasi berjalan sangat cepat. Media memegang peran vital dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Yuliarso.
Ia berharap, para insan pers yang hadir dapat menjadi penyambung informasi terkait kebijakan, program, dan kinerja BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat mendapat pemahaman yang utuh.
“Informasi yang diharapkan tentunya harus berimbang dan bernilai positif agar dapat meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat terhadap Program JKN,” katanya.
Yuliarso mengakui, dalam perjalanan melayani peserta, BPJS Kesehatan masih memiliki banyak kekurangan dan hal-hal yang perlu disampaikan secara jelas kepada publik. Karena itu, pihaknya membutuhkan dukungan media untuk membantu menyebarluaskan informasi secara akurat.
“Masukan, saran, serta ide dari rekan-rekan media sangat kami butuhkan untuk perbaikan layanan. Kepercayaan publik terhadap organisasi ini dan Program JKN sangat bergantung pada informasi yang disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN. “Semoga pertemuan hari ini memperkuat kerja sama kita menjadi lebih erat, harmonis, dan berkelanjutan,” tutup Yuliarso.
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Carla Gerret, saat menyampaikan materi tentang Menjalankan Amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatakan, ada dua kategori informasi publik, yakni Informasi Wajib Berkala dan Informasi Wajib Serta Merta.
“Informasi Wajib Berkala adalah informasi yang harus diumumkan secara berkala, misalnya laporan keuangan tahunan, kinerja, struktur organisasi, dan peraturan internal. Sementara Informasi Wajib Serta Merta harus diumumkan segera saat terjadi peristiwa penting, seperti pandemi atau perubahan kebijakan mendesak,” jelas Carla.
Ia menambahkan, Komisi Informasi berperan sebagai pengawas implementasi UU KIP di badan publik, lembaga penyelesaian sengketa non-litigasi antara pemohon informasi dan badan publik, serta memberikan edukasi dan advokasi kepada badan publik.
Strategi peningkatan transparansi, kata dia, dapat dilakukan melalui penguatan kapasitas PPID, digitalisasi layanan informasi, sosialisasi ke masyarakat, dan kolaborasi lintas lembaga.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut, Clief Wangke, memaparkan strategi komunikasi publik di era digital, pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel, serta peran media dan pemerintah dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Transparansi informasi publik merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Clief.
Menurutnya, transparansi bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat, mencegah praktik korupsi, memperkuat pengawasan publik, dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Ia juga menyebut sejumlah tantangan pengelolaan informasi, antara lain hoaks dan disinformasi, kecepatan arus informasi, rendahnya literasi digital, ancaman keamanan siber, dan kurangnya validasi sumber informasi.
“Kepercayaan publik adalah modal utama pemerintah. Dengan kepercayaan, masyarakat lebih mudah menerima kebijakan, aktif berpartisipasi dalam pembangunan, mendukung program pemerintah, dan menjadi mitra dalam pengawasan,” tegasnya.
Clief menekankan peran media massa sebagai penyampai informasi, edukator publik, pengawas sosial, dan mitra strategis pemerintah.
Adapun rekomendasi strategis yang disampaikan meliputi penguatan sistem komunikasi publik berbasis digital, peningkatan kualitas konten informasi pemerintah yang informatif dan edukatif, perluasan kolaborasi dengan media massa dan komunitas digital, penguatan literasi digital masyarakat, pengembangan sistem pengelolaan pengaduan publik yang responsif, serta pemanfaatan data dan teknologi untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti.(pid)






