Beranda Advertorial Pemkab Minahasa Pasang Patok Batas Sempadan Danau Tondano

Pemkab Minahasa Pasang Patok Batas Sempadan Danau Tondano

140
0

Minahasa, PALAKAT.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, bersama Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN dan dipantau langsung KPK melaksanakan pencanangan pemasangan patok batas sempadan Danau Tondano, Rabu (13/9/2023), di Kelurahan Tounsaru, Tondano Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Minahasa Royke Octavian Roring menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK dan semua stakeholder terkait, karena pencanangan pemasangan patok batas sempadan danau ini bisa terlaksana.

“Momen ini sudah lama ditunggu, karena berkaitan dengan kelestarian Danau Tondano di masa yang akan datang. Atas nama Pemkab Minahasa, menyampaikan terima kasih kepada KPK yang sejak 2021 telah mengawal kegiatan ini lewat sosialisasi dan percepatan regulasi, dan mendorong kami dalam pengamanan Danau Tondano sebagai aset negara,” tukas Bupati Minahasa.

Menurut Royke Roring, Danau Tondano adalah aset yang sangat penting karena menjadi sumber hajat hidup orang banyak, tak hanya Minahasa tapi secara umum Sulawesi Utara.

“Atas peran serta Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN dan Korsub KPK, Danau Tondano kini bisa lebih lestari,” tandasnya.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, salah satu program KPK adalah bagaimana menyelematkan keuangan daerah maupun pusat, dan juga barang atau aset.

Menurutnya, menyelamatkan itu, KPK melakukan mitigasi terhadap aset-aset negara yang berpotensi dikuasai oleh orang lain tanpa hak.

“Kami melihat adanya indikasi kehilangan aset negara yang mulai dikuasai oleh orang lain, maka dari itu kami mengambil langkah mencegah dan mengambil kembali milik negara. Program penyelamatan aset negara ini sesuai Perpres 60 tahun 2021, tentang penyelamatan Danau Prioritas termasuk didalamnya Danau Tondano. Dalam pelaksanaannya, telah begitu banyak stakeholder yang melibatkan diri untuk kegiatan ini,” terang Widjanarko.

Lanjut kata dia, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (PUPR), nomor 1081/KPTS/M/2023, tentang penetapan Garis Sempadan Danau Tondano, memberikan kejelasan hukum terhadap penguasaan dan pemanfaatan danau yang menjadi bagian penyelamatan Danau Tondano ini.

“Memang banyak hal yang perlu dilakukan, termasuk soal legalitasnya. Dan saat ini, legalitasnya sudah jelas,” pungkasnya.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Bob Arthur Lombogia menambahkan, Danau Tondano saat ini masuk kewenangan pemerintah pusat.

Menurutnya, ada enam danau telah memiliki legalitas hukum untuk diletakkan Batas Sempadan, salah satunya Danau Tondano, dimana Pemasangan Patok Sempadan ini adalah patok ke-48.

“Bangunan yang sudah ada di seputaran Danau Tondano yang masuk Sempadan, sekarang ini bersifat status kuo, tidak boleh lagi membangun, menambah atau merubah bangunan yang sudah ada. Jadi sekali lagi, membangun harus ada injin khusus dari Kementerian PUPR, tidak boleh menambah bangunan, tidak boleh diperjual belikan baik bangunan maupun lahan,” tukasnya.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Sartin Hia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Minahasa atas inisiasi sehingga acara ini boleh terlaksana.

“Sebagai program prioritas nasional Presiden RI, salah satunya dalam menyelesaikan sengketa tanah. Dengan yang telah dilakukan di Danau Tondano ini, kiranya ini menjadi contoh bagi 14 danau prioritas lain yang perlu dilindungi,” terangnya.

Sementara, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw saat mengikuti acara ini mengatakan bahwa, hal ini sangat luar biasa, mengingat legalitas hukum dalam kelestarian Danau Tondano sangatlah penting.

“Melengkapi apa yang sudah disampaikan, Danau Tondano ini adalah jantung Sulut, bila kering maka “tamat” ini Sulut. Alangkah ironisnya bila danau ini sudah ada dan tidak kita lestarikan dan lindungi. Kita yang hadir ini, mari kita sama-sama menjaga Danau Tondano ini. Atas nama Pemrov Sulut, menyampaikan apresiasi dan terima kasih,” pungkasnya.(advertorial)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini