Manado, PALAKAT.id – Panitia khusus (Pansus) DPRD rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah Kota Manado telah menyelesaikan pembahasan bersama instansi terkait, Selasa (1/8/2023), di Kantor DPRD Manado.
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi, Hengky Kawalo mengatakan, ranperda pajak dan retribusi ini merupakan aturan baru untuk mengatur ritme penagihan pajak dan retribusi di Kota Manado.
“Kami membahas ini hampir tiga bulan dan kami bisa menghasilkan produk hukum yang nanti akan difasilitasi di Pemprov Sulut,” kata Kawalo.
Menurutnya, ranperda pajak dan retribusi ini merupakan salah satu ranperda yang sangat penting, karena menyangkut pemerintah dan masyakarat Kota Manado terkait dengan pendapatan dan pembangunan.
“Karena sektor pendapatan daerah nantinya akan mengacu pada ranperda pajak dan retribusi ini,” pungkas Kawalo.(pid)