Beranda Berita Terkini Laroma Setara Dengan 6 Agama Yang Diakui Negara

Laroma Setara Dengan 6 Agama Yang Diakui Negara

406
0

Minahasa Selatan, PALAKAT.id – Dalam pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa Frengky Sual alias Kengki atas tindak pidana perusakan Wale Paliusan tempat ritus penganut kepercayaan Lalang Rondor Malesung (Laroma), Majelis Hakim yang diketuai Anthonie Spilkam Mona, SH, menegaskan bahwa aliran kepercayaan sama kedudukannya dengan agama. Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Amurang, Kamis (23/2/2023) pekan lalu.

Hakim ketua Anthonie Spilkam Mona berpendapat, keberadaan Laroma telah sesuai dengan implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 PUU-XIV/2016 yang menyatakan kata “agama” dalam pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.

“Artinya, penganut kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk-pemeluk 6 agama yang telah diakui oleh negara,” tegas Mona didampingi hakim anggota Muhammad Sabil Ryandika, SH dan Swanti Novitasari Siboro, SH.

Diketahui, tindak pidana yang dilakukan oleh Kengki, yang kebetulan menjabat sebagai anggota pelayan gereja, sempat meminta dukungan dari masyarakat.

Permintaan dukungan itu digalangnya lewat tanda tangan warga untuk membenarkan tindakan kriminalnya itu. Dalam proses tindak perusakan yang dilakukan pada 21 sampai 22 Juni 2022 lalu, Kengki bersama teman-temannya mengaitkan kegiatan penganut kepercayaan Laroma sebagai aliran sesat penyembah berhala.

Pada Kamis 19 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 406 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan penjara selama satu tahun.

Berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang ada Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Frengky Sual. Dan diberikan waktu tujuh hari kepada penasehat hukum dan terpidana untuk menanggapi putusan hakim itu.(nli)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini