Talaud, PALAKAT.id – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo melakukan penyitaan 21 unit mesin pengelolah serat abaka di Desa Essang, Kecamatan Essang, Jumat (24/2/2023).
Penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo nomor:5/Pen.Pid-Sita/2023/PN Mgn tanggal 21 Februari 2023, dan Surat penyitaan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor :5/Pen.Pid-Sita/2023/PN Mgn tanggal 22 Februari 2023.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul dalam keterangannya menjelaskan, penyitaan mesin tersebut terkait dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Koropsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 dalam kegiatan pengadaan mesin pengolah serat abaka pada Disperindag Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Tim penyidik mengamankan agar tidak berubah kondisi barang bukti tersebut sejak diserah terimakan ke Kelompok IKM (Industri Kecil Menengah), atau dipindahkan, bahkan sampai dihilangkan/disembunyikan,” terang Rahmad Abdul.
Menurutnya, hal ini diambil sebagai upaya untuk menuntaskan perkara ini secepatnya.
“Kami berharap masyarakat Talaud khususnya warga Essang dapat membantu kami menjaga barang sitaan tersebut,” ujar Rahmad Abdul.
Adapun, ke 21 Mesin Pengololahan serat abaka yang disitu pihak Kejaksaan yakni, sebagai berikut :
3 (Tiga) Unit Mesin Pembuat Tali dan Serat Abaka Tipe 1 kapasitas Produksi 100 M;
3 (Tiga) Unit Mesin Pembuat Tali dan Serat Abaka Tipe 2 kapasitas Produksi 300
3 (Tiga) Unit Mesin Pembuat Serat Abaka Kapasitas Produksi Mentah 200 Kg/Hari;
3 (Tiga) Unit Mesin Pembuat Serat Abaka Kapasitas Produksi Mentah 500 Kg/Hari;
3 (Tiga) Unit Mesin Pembuat Serat Abaka Kapasitas Produksi Mentah 1000 Kg/Hari;
6 (Enam) Unit Mesin Tenun Serat Abaka (Tipe 1).
(wil)