Manado, PALAKAT.id – Setelah menerima surat dari DPRD Kota Manado perihal pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Nasdem, Demokrat, Golkar dan Perindo, KPU Manado mulai memprosesnya.
Ketua KPU Manado Ferley Kaparang mengatakan, pihaknya telah memanggil pengurus partai bersama empat calon yang akan melakukan PAW terhadap empat anggota DPRD Manado.
“Kami sudah memanggil dan mengklarifikasi terkait usulan PAW dan juga menyampaikan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan proses PAW tersebut,” kata Ferley, Kamis (3/8/2023).
Ferley juga mengungkapkan, surat usulan PAW dari keempat partai politik sudah diterima KPU sejak 31 Juli 2023, begitupun surat dari DPRD Manado.
“Prosesnya cukup lancar karena keempat anggota DPRD Kota Manado yang akan di-PAW juga sudah mengajukan surat pengunduran diri ke masing-masing partai politik,” pungkas Kaparang.
Perlu diketahui keempat anggota DPRD Kota Manado yang akan di-PAW adalah Lily Binti dari Partai Golkar, Vanda Pinontoan dari Partai Demokrat, Robert Tambuwun dari Partai Perindo, dan Frank Wangko dari Partai Nasdem.(pid)