Beranda Berita Terkini Polres Minsel Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Pendamping Desa Liandok

Polres Minsel Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Pendamping Desa Liandok

449
0
Riski Rembang dn tim kuasa hukumnya memberi laporan pengaduan di Polres Minsel.(ist)

Minahasa Selatan, PALAKAT.id – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) menerima laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh anggota dewan Minsel berinisial SL.

Laporan pengaduan ini dibawa langsung oleh Riski Sembang dan didampingi kuasa hukum pada Senin, (31/7/2023).

Diketahui, Riski Sembang adalah seorang Pendamping Desa yang sebelumnya telah dilaporkan oleh oknum anggota dewan Minsel berdasarkan surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/117/VII/2023/SPKT/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara dan telah teregister dengan nomor : LP/B/117/VII/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulawesi Utara terkait dugaan pencemaran nama baik.

Usai membuat laporan pengaduan, Riski dengan tegas menyebutkan dirinya tidak mencemarkan nama baik dari si pelapor.

“Jika dasar laporan SL tertanggal 18 Mei 2023 yang menyebutkan namanya, itukan ditulis oleh hukum tua. Bukan saya. Kemudian ketika surat itu viral di media sosial juga bukan karena saya,” tegas pendamping desa Liandok.

Lebih lanjut, Sembang menjelaskan soal dugaan Pungli yang diambil 10 persen dari Dana Desa (Dandes) yang terjadi di desa Liandok, dirinya telah melaporkan masalah ini kepada Bupati Minsel dan meminta petunjuk via Whatsapp.

Bupati Franky Wongkar kemudian menyarankan untuk sekiranya buat surat permohonan langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati Minsel.

“Jadi juga terkait dengan 10 persen itu, saya sebelumnya telah berkonsultasi dengan Bupati. Dia kemudian menyarankan agar supaya hukum tua menulis surat permohonan ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati. Bukti ada sama saya,” lanjutnya.

Di sisi lain Riski yang didampingi kuasa hukumnya menuturkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan yang dibuat SL.

Sefralen Tumanduk salah satu tim kuasa hukum menuturkan, pihak mereka telah melakukan laporan pengaduan balik dan sudah diterima oleh pihak Polres Minsel.

Tumanduk juga berharap, sekiranya masyarakat memberikan pengawalan terkait dugaan pungli 10 persen.

“Semoga lewat proses ini, akan terungkap soal dugaan 10 persen yang sempat viral waktu lalu. Kami juga berharap lewat laporan ini, akan terkuak fakta-fakta baru. Sekiranya masyarakat terus memberikan dukungan bahkan pengawalan untuk proses hukum yang sementara berjalan ini,” tutur Tumanduk.(nli)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini