Beranda Berita Terkini Kabag Tata Usaha Kanwil Ditjenpas Sulut Pantau Pelayanan Kunjungan Libur Nasional di...

Kabag Tata Usaha Kanwil Ditjenpas Sulut Pantau Pelayanan Kunjungan Libur Nasional di Lapas Tondano

70
0

Minahasa, PALAKAT.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan, melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Sulut, Yulius Paath, memantau secara langsung pelaksanaan layanan kunjungan di Lapas Kelas IIB Tondano pada hari libur nasional, Senin (27/1/2025).

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan kunjungan tetap berjalan optimal meskipun dalam suasana libur nasional. Kehadiran Yulius Paath di Lapas juga menjadi bentuk dukungan terhadap seluruh petugas yang melayani masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) selama hari libur.

Dalam kesempatan tersebut, Yulius Paath berbincang langsung dengan keluarga WBP yang hadir. Ia mendengarkan masukan dan apresiasi dari masyarakat terkait pelayanan yang diberikan oleh Lapas Kelas IIB Tondano.

“Kami ingin memastikan bahwa layanan kunjungan berjalan dengan baik, sehingga hak warga binaan untuk bertemu dengan keluarga tetap terpenuhi, meskipun pada hari libur. Kehadiran keluarga sangat penting untuk mendukung proses pembinaan mereka,” ujar Yulius.

Salah satu keluarga WBP yang hadir mengapresiasi pelayanan di Lapas Kelas IIB Tondano. “Kami sangat berterima kasih karena meskipun hari libur, kami tetap bisa bertemu dengan keluarga kami di sini. Pelayanannya juga sangat baik,” ungkap salah satu pengunjung.

Selain memantau layanan kunjungan, Yulius Paath juga memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di Lapas tetap terkendali selama periode libur nasional. Ia memuji dedikasi para petugas yang terus bekerja memberikan pelayanan terbaik tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka.

Dengan adanya pemantauan ini, Lapas Kelas IIB Tondano kembali menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan memastikan warga binaan mendapatkan hak mereka sesuai aturan yang berlaku.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini