Beranda Berita Terkini Jadi Saksi Mahkota, Jawaban Terdakwa Arny Kumolontang Berbelit-belit

Jadi Saksi Mahkota, Jawaban Terdakwa Arny Kumolontang Berbelit-belit

93
0

Minahasa, PALAKAT.id – Terdakwa Arny Kumolontang Minahasa Tenggara, menjadi saksi mahkota (terdakwa saling berikan kesaksian) dalam persidangan kasus tambang ilegal di Ratatotok, Minahasa Tenggara, di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (24/10/2023).

Dalam persidangan ini Arny Kumolontang dimintai keterangannya oleh majelis hakim dengan hakim ketua Erenst Jannes Ulaen didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Paturuhu.

Hakim Ketua Erenst Ulaen meminta Arny Kumolontang untuk menjelaskan sejarah awal berdirinya PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) hingga ke proses pengurusan izin dan kerjasama dengan pihak koperasi yang dipimpin terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho sebagai investor.

“Antara bulan September Tahun 2003, saya mendirikan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ). Saya mengurus IUP PT BLJ tahun 2004, waktu itu masih di Kabupaten Minsel (Minahasa Selatan), di kantor pertambangan yang dijabat Kadis Sendow, di era Bupati Luntungan,” terang Arny dengan penjelasan yang berbelit-belit.

Tidak puas dengan keterangan Arny, hakim anggota Nur Dewi Sundari juga mencerca Arny dengan pertanyaan seputar izin Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT BLJ.

“Saksi kan sudah tahu kalau pengurusan izin RKAB belum selesai tetapi kenapa sudah melakukan kegiatan pertambangan,” tanya Nur Dewi.

Menurut Arny, dirinya melakukan hal itu karena inisiatif dirinya selaku komisaris PT BLJ. Dirinya berdalih karena sudah menjalin kerja sama dengan Sie You Ho selaku investor.

“Saya lakukan kerja sama dengan Donal Pakuku, sebagai pemilik koperasi Tambang Emas Ratatotok dengan penyandang dana Sie You Ho. Kerja sama dengan koperasi sampai di akhir tahun 2020. Antara 2020 sampai 2022 kami belum memberikan laporan kepada Zhaochang selaku direksi karena berbagai hal,” dalih Arny.

Selanjutnya, hakim anggota Dominggus Paturuhu menanyakan tentang keuntungan dari hasil tambang ilegal yang dilakukan Arny Kumolontang.

“Kami belum ada keuntungan 1 gram pun, karena belum ada penjualan, masih pengeluaran,” tukas Arny Kumolontang.

Persidangan kemudian diskors dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum Donal Pakuku dan Sie You Ho.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini