Manado, PALAKAT.id – Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang terletak di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, saat sedang dalam tahap renovasi direncanakan mulai awal tahun depan sudah bisa ditempati.
Namun bagi anda yang ingin menempati Rusunawa tersebut harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria.
“Yang pasti yang akan tinggal dan menempati Rusunawa tersebut merupakan warga Kota Manado dan dibuktikan dengan KTP Kota Manado,” kata Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Manado, Peter Eman, Kamis (20/10/2022).
Kadis Perkim mengungkapkan, bulan November 2022 ini akan dimulai pendataan dan pendaftaran bagi warga Kota Manado yang ingin menempati Rusunawa tersebut.
“Pendataan dan verifikasi akan dilakukan oleh tim UPTD Rusunawa. Dan sekedar informasi, untuk penghuni Rusunawa nantinya adalah penduduk Kota Manado yang berpenghasilan rendah,” ungkap Eman.
Dia menjelaskan, penghuni Rusunawa Tingkulu ini tidak bersifat permanen.
“Yang tinggal di Rusunawa bukan yang tidak berpenghasilan, minimal berpenghasilan rendah, karena penghuninya tentu harus membayar uang sewa selama satu tahun kontrak,” tegas Eman.(pid)