Manado, PALAKAT.id – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik dan terdepan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado tetap membuka pelayanan pada hari libur bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan.
Pelayanan pada hari libur merupakan salah satu upaya Disdukcapil Kota Manado dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Setiap hari Sabtu, Dinas Dukcapil Kota Manado akan membuka pelayanan bagi masyarakat, untuk kepengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), rekam dan cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) bagi pemula dan layanan identitas kependudukan digital.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Manado Erwin Kontu mengatakan, pelayanan dilakukan pada hari libur sebagai bagian dari bentuk pelayanan kepada masyakat.
“Di awal tahun ini, Disdukcapil kota Manado membuka layanan pada hari libur (Sabtu),” ungkapnya, saat diwawancarai, Jumat (12/1/2024) pagi.
Dia mengatakan, kegiatan ini akan dimulai pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024. Kegiatan dilakukan untuk melakukan percepatan pelayanan kepada masyarakat, jadi mulai saat ini setiap hari Sabtu Disdukcapil membuka pelayanan kepada masyarakat Kota Manado.
“Untuk pelayanan di hari Sabtu dilakukan di kantor Disdukcapil yang berlokasi di kantor Wali Kota Manado, ” ujarnya.
Selain itu, Kontu menambahkan ini juga memberi kemudahan dalam pelayanan khususnya yang sibuk di hari kerja, demi kepemilikan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).(pid)