Minahasa, PALAKAT.id – Dinas Permberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa menggelar Sosialisasi Pencegahan Dan Penaganan Pernikahan Anak Usia Dini bersama siswa SMP dan SMA/SMK, Senin (11/12/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Minahasa melalui Sekda Lynda Watania dalam sambutannya mengatakan, kasus pernikahan usia anak (pernikahan dini) dapat menjadi penghambat pembangunan kualitas manusia Indonesia karena berdampak terhadap fisik dan psikis serta menimbulkan ancaman gangguan kesehatan, seperti kanker serviks/rahim dan stunting.
“Tidak hanya menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan sosial, pernikahan anak juga berpengaruh pada pendidikan, terutama angka putus sekolah serta memperparah angka kemiskinan. Perempuan yang menikah di bawah umur akan kehilangan kesempatan untuk menempuh pendidikan selanjutnya,” kata Sekda.
Menurut Sekda, pendidikan adalah kunci utama suatu bangsa karena bangsa yang maju mensyaratkan adanya generasi dan sumber daya manusia yang lebih unggul.
Sementara itu, pernikahan usia anak memiliki hubungan dengan tingkat kemiskinan baru, karena anak yang menikah dini biasanya langsung bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Sang suami yang berusia sangat muda harus bekerja menafkahi keluarganya. Anak yang telah menjadi ayah dan kepala keluarga itu biasanya mendapatkan pekerjaan kasar dengan gaji kecil,” tutur Sekda.
Penghasilan sebagai pekerja anak biasanya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kondisi psikis yang belum stabil ditambah pula rongrongan kemiskinan membuat pasangan anak sering diterpa perselisihan yang berujung kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung perceraian.
Cinta yang diagung-agungkan sebelum menikah seolah sirna karena sulitnya memenuhi kebutuhan hidup dan anak yang telah menjadi orang tua tersebut limbung dalam mengasuh anak. Mereka abai terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak dan bahkan kebanyakan tidak mengambil andil besar dalam pengasuhan anak.
Terlebih ketika terjadi perceraian, risiko penelantaran anak semakin tinggi dan fenomena pernikahan anak ini harus segera dihentikan karena pernikahan anak menimbulkan kekerasan terhadap anak, eksploitasi anak, dan peningkatan jumlah pekerja anak.
Sekda Lynda Watania juga menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2019 tentang “Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan” disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Usia di atas 18 tahun telah dapat dikategorikan dewasa. Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa Untuk menikah bagi perempuan adalah 21 tahun dan 25 tahun bagi laki-laki.
Pasangan yang menikah pada usia ideal diharapkan memiliki kematangan secara fisik dan psikis, karena sangat berpengaruh pada kesiapan tubuh dalam menjalani proses kehamilan. Selain itu, kematangan psikologi menjadi indikator penting yang mempengaruhi pola pengasuhan anak serta cara menanggapi perselisihan dalam rumah tangga.
Turut hadir memberikan materi Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra, Riviva Maringka, Kadis P3A Minahasa Agustifo Tumundo, Sekdis, para kabid, guru-guru dan para perwakilan siswa SMP, SMA/SMK di Tondano.