Manado, PALAKAT.id – Dugaan pelanggaran kode etik terindikasi dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado saat tahapan rekrutmen calon anggota Bawaslu.
Hal ini menguat dengan adanya laporan dari salah satu peserta seleksi kepada Bawaslu RI.
Pelapor menilai, tim seleksi sudah melakukan pelanggaran kode etik sesuai pedoman pelaksanaan pembentukan anggota Bawaslu.
“Hal ini sudah tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/kota tahun 2023-2028, khususnya di Bab 1 point G, yang menyatakan prinsip dasar kode etik yang wajib dilaksanakan oleh tim seleksi dalam melaksanakan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu harus netral dan tidak memihak,” kata pelapor.
Dirinya yakin bahwa rekrutmen oleh tim seleksi wilayah dua Sulawesi Utara melakukan pelanggaran kode etik.
“Jadi kami mengindikasikan ada pelanggaran kode etik dan pelanggaran pedoman pelaksanaan pembentukan anggota Bawaslu masa jabatan 2023-2028, dalam tahapan seleksi Anggota Bawaslu Manado yang dilakukan oleh tim seleksi wilayah dua Sulawesi Utara,” kata pelapor, Kamis (10/08/2023).
Pelanggaran yang dimaksud oleh pelapor tersebut adalah tim seleksi memberikan toleransi waktu yang tidak sesuai kepada salah satu peserta seleksi.
“Jadi kami melaporkan ada indikasi bahwa tim seleksi memberikan toleransi waktu yang tidak sesuai kepada salah satu peserta seleksi. Dimana, dalam tes kesehatan jiwa (MMPI) terjadwal tanggal 27 Juli 2023. Dengan alasan peserta tersebut pada tahapan pemeriksaan kesehatan sedang melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara di Jakarta,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, dirinya meminta untuk membatalkan Pengumuman Hasil Tes kesehatan dan wawancara oleh tim seleksi.
“Hal ini sudah sangat jelas bertentangan dengan undang-undang nomor 7, tahun 2017 tentang pemilu. Jadi kami meminta agar pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara untuk bisa ditinjau kembali dan membatalkan Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara dalam pelaksanaan penjaringan anggota Bawaslu Kota Manado tahun 2023-2028,” tutupnya.
Pengamat politik Sulut Frederik Kaparang, saat diminta tanggapan menyatakan pelanggaran tersebut termasuk hal yang serius. Makanya dia ikut menyarankan agar tahapan ini bisa dilaksanakan ulang karena telah melanggar aturan.
“Jika terbukti harus diulang semua tahapannya, kalau bisa pun semua tim seleksi dikocok ulang,” kata Kaparang.(pid)