Beranda Berita Terkini BPJS Kesehatan Manado Gelar Sosialisasi, Tekankan Prinsip Gotong Royong dalam Program JKN

BPJS Kesehatan Manado Gelar Sosialisasi, Tekankan Prinsip Gotong Royong dalam Program JKN

1824
0

Manado, PALAKAT.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertajuk “Ngopi Bareng Media Sulut” sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman publik dan media mengenai pentingnya kepesertaan dalam program ini, Selasa (16/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Manado, Ferry Toar menekankan bahwa Program JKN bertujuan memberikan perlindungan kepada diri sendiri, keluarga, maupun orang lain, guna menjamin kepastian pelayanan kesehatan, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

“Prinsip Gotong Royong menjadi landasan utama, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit melalui iuran yang dibayarkan secara teratur dan tepat waktu,” ujarnya.

Menurut Ferry, program JKN merupakan kewajiban bagi seluruh penduduk Indonesia, dan kepesertaan dibagi ke dalam beberapa kategori, meliputi: Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta Mandiri, Bukan Pekerja (BP), Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Peserta JKN berhak atas manfaat berupa pelayanan kesehatan tingkat pertama, yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Layanan ini bisa didapatkan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktik, dan Dokter Gigi. Selain itu, program ini juga mencakup pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut, biasanya di Rumah Sakit,” jelasnya.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat mengenai jenis pelayanan yang tidak dijamin oleh program JKN, yang totalnya mencapai 21 poin. Beberapa di antaranya adalah: Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur, layanan yang dilakukan di luar negeri, pengobatan untuk tujuan estetik atau kosmetik, termasuk meratakan gigi (ortodonsi). Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan beragam kanal layanan. Selain layanan tatap muka di Kantor Cabang/Kantor Kabupaten dan Mall Pelayanan Publik (MPP), peserta juga dapat memanfaatkan kanal non-tatap muka, seperti: Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, dan Website resmi BPJS Kesehatan.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini