Beranda Berita Pilihan Antisipasi Penularan Covid-19 Varian Baru, Masuk Sulut Wajib Bawa Dokumen Tes Swab...

Antisipasi Penularan Covid-19 Varian Baru, Masuk Sulut Wajib Bawa Dokumen Tes Swab PCR

677
0

Manado, PALAKAT.id – Sehubungan dengan perkembangan kasus Covid-19 dalam dua minggu terakhir di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami tren peningkatan kasus, maka untuk mengantisipasi penularan Covid-19 varian baru, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mewajibkan dokumen tes swab PCR sebagai syarat masuk ke wilayah Sulut.

Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Olly, dalam surat edaran bernomor 440/21.4893/Sekr-Dinkes, tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Test Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Sulawesi Utara.

Surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey

Tak hanya memberlakukan dokumen tes swab PCR, Gubernur Olly juga memerintahkan seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Sulut, harus kembali dilakukan Rapid Test Antigen, untuk memastikan jika mereka benar-benar sehat dan tidak membawa virus corona masuk ke daerah ini.

“Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi, wajib Test Rapid Antigen saat kedatangan. Hal ini berlaku untuk semua, walaupun sudah ada hasil PCR,” kata Gubernur Olly.

Sementara itu, untuk penduduk atau warga Sulut, yang melakukan perjalanan ke luar daerah, harus melakukan isolasi mandiri selama lima hari setelah kedatangan kembali ke Sulut.

Menurut Olly, jika dalam masa isolasi mandiri ini, terdapat gejala panas, batuk, flu maupun diare, maka mereka diwajibkan untuk melakukan swab PCR.

“Hal yang sama juga diberlakukan untuk pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju ke Kabupaten Kepulauan di Sulut, dalam hal ini ke Sitaro, Sangihe dan Talaud. Mereka akan dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen,” pungkasnya.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini