Beranda Berita Terkini Hukum Tua Agotey Sebut Sosialisasi Kejari Penting Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

Hukum Tua Agotey Sebut Sosialisasi Kejari Penting Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

181
0
Hukum Tua Agotey Vivie Evie Pesik bersama Senator Stefanus BAN Liow selaku Ketua DPD ABPEDNAS Sulut.(pid)

Minahasa, PALAKAT.id – Hukum Tua Desa Agotey, Vivie Evie Pesik, menghadiri Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa yang digelar Kejaksaan Negeri Minahasa bersama Srikandi Jaga Desa Minahasa, Senin (20/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Bakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026 yang digelar di Balai Desa Tonsea Lama.

Vivie Evie Pesik menilai sosialisasi dari Kejari sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan perangkat desa.

“Sosialisasi pengelolaan Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan perangkat desa agar memahami regulasi, mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi, serta mengenali dampak hukum jika terjadi penyimpangan anggaran,” ujarnya.

Menurut Vivie, dengan adanya sosialisasi ini aparatur desa diharapkan dapat memahami pedoman hukum dan peraturan perundang-undangan terbaru terkait dana desa.

“Dengan adanya sosialisasi ini kita dapat memastikan aparatur desa memahami pedoman hukum dan peraturan perundang-undangan terbaru terkait Dana dan menghindari kesalahan administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian negara dan masalah hukum bagi Hukum Tua,” kata Vivie Evie Pesik.

Selain itu, Hukum Tua Agotey menyebut sosialisasi ini juga mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pengawasan aktif dari warga terhadap jalannya program di desa.

“Memastikan anggaran yang digelontorkan pemerintah benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Hukum Tua Agotey.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini