Manado, PALAKAT.id – Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Manado, Selasa (11/4/2023).
Adapun agenda rapat paripurna ini adalah Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Manado Tahun Anggaran 2022, Penandatanganan Persetujuan Bersama Penetapan Anggaran Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043, dan Penetapan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kota Manado.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey didampingi wakil ketua Noortje van Bone dan Adrey Laikun.
Setelah acara pembukaan, pimpinan sidang langsung diambil alih Ketua DPRD Manado sekaligus menyampaikan penjelasan umum sehubungan dengan rapat paripurna DPRD Kota Manado dan membuka secara resmi rapat paripurna ini.
Setelah pembacaan surat-surat masuk oleh Plt Sekretaris DPRD Heri Saptono, rapat paripurna dilanjutkan dengan dipimpin Ketua DPRD.
Dalam lanjutan ini, langsung ada interupsi dari anggota DPRD Fraksi Demokrat Franklin Sinjal yang menanyakan keabsahan Ranperda RTRW sebelum ditandatangani terutama soal dokumen RTRW dan keabsahan pansusnya.
Interupsi Franklin Sinjal ini membuat beberapa personel DPRD Manado untuk memberikan tanggapannya yang sebagian besar menyatakan bahwa pembahasan RTRW sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD ketika menjawab apa yang dipertanyakan, mengatakan bahwa semua dokumen sehubungan dengan LKPJ Wali Kota Manado Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda RTRW 2023-2042 sudah diserahkan kepada semua fraksi yang ada.
Walaupun rapat paripurna muncul banyak interupsi, tetapi Ketua DPRD melanjutkan rapat paripurna dengan mempersilahkan wali kota untuk menyampaikan penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2022.
Dalam penyampaian LKPJ ini, wali kota memaparkan berbagai program termasuk penganggarannya seperti soal kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapat perkapita Kota Manado, dan generatio.
Selanjutnya disampaikan soal realisasi APBD 2022 yang sementara diperiksa BPK yakni pendapatan dengan target Rp1,66 triliun sementara yang dicapai Rp1,55 triliun, PAD yang dicapai Rp357 miliar, pajak daerah Rp318 miliar, pendapatan retribusi Rp18,7 miliar, transfer Rp1,127 triliun, belanja pendapatan lainnya yang sah Rp53 miliar, belanja daerah Rp1,69 triliun dan belanja operasional Rp1,208 triliun, belanja modal Rp884 miliar, belanja tidak terduga Rp5,52 miliar, dan pembiayaan daerah Rp266,8 miliar.
“Ini merupakan gambaran besar LKPJ yang meminta untuk dibahas anggota DPRD,” kata wali kota.
Soal Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menurut wali kota sudah mendapat persetujuan Kementerian ATR dan nantinya akan mendapat persetujuan gubernur.
Bagi wali kota harus ada kepastian hukum supaya dapat meningkatkan investasi di Kota Manado sehingga nantinya akan mensejahterakan masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda RTRW oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Manado Sonny Lela.
Setelah penyampaian Renperda ini dilaksanakan penandatanganan Persetujuan Bersama Penetapan Ranperda RTRW oleh Wali Kota Manado dengan Pimpinan DPRD Manado.(pid)