Manado, PALAKAT.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado di bidang peedata san tata usaha negara, Rabu (1/3/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kota Manado, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah. Hadir dalam penandatangana PKS ini Kejari Negeri Manado dan pejabat teras Kejari, dari
Unsur Pemkot Manado hadir Kepala Bapenda Steven Rende, Kabid pengawasan, Kabid Pajak dan Retribusi, Kabid PBB dan BPHTB, dan Kabid Pembukuan, pelaporan, IT, Kabag kerjasama Pemkot Manado.
PKS ini disambut baik oleh Kejari untuk membantu Pemkot Manado dalam hal ini Bapenda menjembatani pihak-pihak wajib pajak dan wajib retribusi yang tidak patuh untuk membayar sesuai ketentuan yg berlaku.
Sementara bagi Bapenda, PKS ini menunjukkan keseriusan Bapenda untuk mengejar PAD khususnya pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan tanpa pungli.
“Harapannya adalah wajib pajak dan retribusi daerah semakin patuh sehingga dengan demikian PAD Pemkot Manado bisa meningkat,” ujar Steven Rende.(pid)