Talaud, PALAKAT.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Bersama Pemkab Kepulauan Talaud menggelar rapat pembahasan tentang 3 buah Ranperda, bertempat di ruang Sidang DPRD, Melonguane, Rabu (1/3/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Janastasya Parapaga didampingi Ketua Komisi 1 DPRD Richard Mahole. Turut hadir juga Lilly Sahoa, Gunawan Talenggoran, Frangky Sirih, Delmar Ansiga, dan Reko Poae.
Sedangkan Tim Pemkab Kabupaten Kepulauan Talaud diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Daud Malensang, Kabag Pemerintahan Boni Wangkanusa, Kadis DP3MD Meike Maatuil, serta dari bagian Hukum Setda.
Ketua Bapemperda Janastasya Parapaga yang didampingi Sekretaris DPRD Arvan Bawangun saat ditemui usai rapat menerangkan, rapat kami bersama Komisi 1 dan Pemkab Talaud terkait 3 perda untuk persiapan Ranperda. Karena tahun ini akan ada Pilkades.
“Dari hasil harmonisasi yang dilaksanakan pada bulan Desember 2022, Bapemberda sudah sempat melaksanakan harmonisasi. Pada bulan januari sudah naik ke tingkat 1 untuk paripurna,” kata Janastasya.
Menurut Ketua Bapemperda, dari hasil harmonisasi ini akan dilanjutkan ke fasilitasi. Memang ini memerlukan waktu karena ini sudah di awal bulan Maret.
“Berharap ada kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif, agar dapat mengawal hasil ini secara bersama supaya bisa selesai sesuai target,” harapnya.
Sehingga menurut Janastasya, agenda besar bersama Pemda untuk pemilihan pilkades dapat berjalan dengan baik.
“Semoga dibulan ini semua dapat diselesaikan baik itu perda maupun Perbup,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Richard Mahole menerangkan, rapat hari ini membahas tentang 3 buah rancangan perda perubahan yakni, perubahan perda no 1 tahun 2007, perubahan perda no 4 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades, perubahan perda no 3 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
“Hasil ini akan langsung ditindaklanjuti dengan konsultasi ke Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi,” ujar Mahole.
Dijelaskan juga, selesai dari sana, kita tinggal menunggu hasil, biasanya sekitar 2 Minggu. Setelah sudah ada hasil, nanti akan diadakan paripurna persetujuan untuk dijadikan perda.(wil)