Minahasa, PALAKAT.id – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil meringkus empat pelaku kasus perampasan kendaraan motor, ponsel, dan dompet bermodus aplikasi Michat, Jumat (29/9/2023).
Kasus perampasan ini terjadi di Penginapan Nyora Kasuang, Tondano Selatan, Sabtu (19/8/2023) pukul 23.24 wita.
Keempat pelaku yakni KS (18), RT (21) KP (24) dan seorang pelaku perempuan MK (19) dan yang menjadi korban adalah Zamar (22) seorang mahasiswa asal Boltim.
Korban memesan michat dan janjian dengan pelaku inisial MK untuk main di penginapan nyora dengan tarif bayaran Rp200.000.
Pada saat korban sudah berada di penginapan Nyora, korban bertemu dengan pelaku MK dan langsung masuk ke kamar, di dalam kamar korban Zamar dengan pelaku MK melakukan hubungan badan, dan tidak lama kemudian tiba-tiba teman dari pelaku MK berjumlah 3 orang mengetuk kamar kemudian dibuka oleh pelaku MK.
Ketiga pelaku masuk ke kamar dan mengaku anggota kepolisian dan mengaku suami dari perempuan michat kemudian mengancam korban Zamar akan memviralkan kejadian tersebut.
Setelah itu korban Zamar diarahkan oleh pelaku untuk naik ke mobil yang mereka bawa untuk pergi ke Manado, sedangkan motor dari korban dikendarai oleh salah satu pelaku.
Sesampainya mereka di Manado korban diturunkan oleh para tersangka di kelurahan Pekamil, Manado dan motor, ponsel dan dompet dibawa lari oleh pelaku.
Para pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Minahasa.
Polres Minahasa juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.
Polres Minahasa juga akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan melakukan upaya untuk memastikan bahwa semua pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Semoga tindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat setempat serta mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa di masa mendatang,” pungkas Aiptu Ronny Wentu, Kanit Resmob Polres Minahasa.(pid)