Beranda Berita Terkini Tambah Hari Libur Idulfitri, PNS Pemkab Talaud Terancam Sanksi Pengurangan TTP

Tambah Hari Libur Idulfitri, PNS Pemkab Talaud Terancam Sanksi Pengurangan TTP

362
0

Talaud, PALAKAT.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud Yohanis BK Kamagi menyampaikan akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan menambah-nambah libur hari raya Idulfitri.

Menurut Sekda Kamagi, untuk mengetahui hal tersebut, dirinya juga sudah memerintahkan untuk mengumpul absensi manual kepada setiap SKPD.

“Semoga tingkat kehadiran cukup tinggi,” harap Sekda Kamagi saat diwawancarai awak media di ruangannya usai memimpin upacara memperingati Hari Otonomi Daerah ke-XXVII tahun 2023, Kamis (27/4/2023).

Sekda Kamagi juga menjelaskan, bagi PNS yang tidak hadir pasca libur hari raya Idulfitri, akan dilihat dulu alasannya mungkin lagi sakit atau berobat. Tapi bagi yang beralasan tidak masuk akal tentunya akan mengambil langkah-langkah administratif antara lain pengurangan tunjangan tambahan penghasilan (TTP)

“Karena dalam Perbup tentang pemberian TTP diatur 40 persen adalah kepatuhan. Nilainya antara lain diukur dari kehadiran,” tegas Kamagi.(wil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini