Manado, PALAKAT.id – Pemberitaan media yang memuat tentang dugaan penyelewengan kuasa dan dana BOS di SMA Negeri 8 Manado berturut-turut pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2023 sudah sangat meresahkan berbagai pihak. Imbasnya, hal tersebut mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar dan kerja-kerja administratif.
Sehubungan dengan itu, maka perlu ada klarifikasi menanggapi tuduhan-tuduhan yang sangat merugikan, baik kepada perorangan maupun instansi pendidikan kami.
Pada Senin, 14 Agustus 2023 bertempat di Gedung Laboratorium SMA Negeri 8 Manado, diadakan rapat untuk membahas hal-hal terkait.
Rapat ini dipimpin oleh Dra. Mediatrix M. Ngantung, M.Pd selaku Kepala Sekolah dan dihadiri oleh Dra. Lany Sualang (Wakil Kepsek Bid. Kurikulum), Dra. Jenny Paulus (Wakil Kepsek Bid. Kesiswaan), Dalvian Taroreh, S.Pd.,M.Si (Wakil Kepsek Bid. Humas), Eduard Widodo, ST (Wakil Kepsek Bid. Sarana Prasarana), Drs. Erwin Linelejan (Wakil Kepsek Bid. SDM), serta Maria Renwarin, S.Si selaku tenaga honorer sekolah.
Rapat ini juga dihadiri oleh seorang jurnalis untuk merekam semua pembicaraan. Perlu diketahui sebenarnya tuduhan dan fitnahan yang dimuat oleh media online, dalam hal ini TransTV45.com dan PROSULUT.COM, sudah pernah dibahas saat rapat bersama pada 27 April 2023.
Pertemuan saat itu dihadiri oleh Kepala Sekolah, wakil-wakil Kepala Sekolah, guru-guru, dan seluruh pegawai sekolah dan dimediasi oleh Dra. Anne Dondokambey, DEA selaku Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara Bidang Pendidikan. Kehadiran Ibu Anne Dondokambey dikarenakan unsur tuduhan seperti yang dinarasikan dalam berita sebelumnya telah beredar dalam bentuk surat kaleng lewat media Whatsapp.
Mengingat hal ini sudah meresahkan, maka diadakanlah pertemuan tersebut sebagai tanggapan aktif pemerintah daerah.
Dalam pertemuan itu, terungkap ada oknum guru yang turut terlibat dalam penyusunan dan penyebaran tuduhan-tuduhan dalam surat kaleng itu di media sosial.
Ketika poin-poin tuduhan dibahas satu per satu, semua indikasi itu telah dibantah dengan penjelasan serta bukti akurat dan pihak pembuat surat kaleng pun sejak awal tidak memiliki bukti-bukti terkait semua tuduhan itu.
Bahkan, ada hal yang sifatnya ambigu, kontradiktif, dan tidak mendasar yang ikut termuat; ini mengindikasikan bahwa pembuat surat kaleng itu tidak memahami mekanisme, regulasi, dan konteks masalah.
Dalam kesempatan ini, kami memandang penting dan mendesak untuk menanggapi dengan memberikan klarifikasi kembali terkait tuduhan-tuduhan itu setelah beredarnya pemberitaan yang berisi informasi menyesatkan.
Menjawab semua itu, Kepala Sekolah didampingi Wakasek dan Pegawai Sekolah memberikan keterangan sebagai berikut.
Sebagaimana Narasi Media TransTV45.com dan Media PROSULUT.COM, terkait dugaan nepotisme oleh Kepala Sekolah yang isinya:
“Diketahui ada rehabilitasi infrastuktur sekolah dengan pimpinan proyek suami sendiri, juga kegiatan Ekskul Bulan Bahasa dengan anggaran Rp. 32.000.000 (Koordinator Ekskul). Ibu Tiara Senduk, anak dari oknum kepala sekolah yang mengkoordinir kegiatan tersebut dari Malang, karena sedang studi S 2) dan tidak berkolaborasi dengan guru ASN yang berkompeten dengan ekskul tersebut, hanya
menunjuk THL dan honorer.” “Pekerja/tukang/bass/instalasi dikerjakan oleh tukang yang satu kampung dengan kepala sekolah.
Pembicara kegiatan ekskul adalah kenalan/saudara
pimpinan.”
Klarifikasi:
Dalam hal melibatkan keluarga atau kenalan: Pada masa Pandemi Covid-19 ada surat edaran tentang pembatasan jarak dan aktivitas sosial sehingga tidak dipaksakan kehadiran guru maupun pegawai di sekolah.
Pada waktu itu, ada pembuatan taman dan rehab kecil bangunan sekolah. Sebenarnya hal ini menjadi tanggung jawab dari Wakasek Sarana Prasarana yang lama, tetapi Beliau tidak pernah datang ke sekolah. Saya lalu meminta bantuan suami saya untuk mengawasi kegiatan pekerjaan tersebut karena kebetulan suami saya memang paham dengan kerja pertukangan sekaligus untuk mengantisipasi pekerja yang kadang kala jam istirahatnya lebih panjang daripada jam kerja.
Status suami saya bukan pimpinan proyek tetapi hanya diperbantukan untuk mengawasi pekerjaan. Selanjutnya, Agnes Tiara Pratiwi Senduk pernah satu setengah tahun mengajar pada masa Covid-19 secara daring sebagai guru bahasa Indonesia, tepatnya sejak Juli 2020-Desember 2021.
Pada tahun 2021 sekitar bulan Juni, pihak sekolah menerima Dana BOS Kinerja sekitar 150 juta rupiah karena berstatus sebagai sekolah penggerak. Penggunaan dana ini sesuai petunjuk teknis (juknis) harus dalam bentuk kegiatan dan tidak boleh membeli aset. Adapun batas waktu penggunaan dana sampai akhir tahun 2021 saja.
Menghabiskan dana sebesar itu untuk peruntukan kegiatan siswa pada masa pandemi tidaklah mudah. Saya dalam rapat guru sempat meminta siapa saja yang bisa membuat proposal untuk menyelenggarakan kegiatan. Kebetulan yang mengajukan proposal kegiatan hanya Agnes Tiara Pratiwi Senduk (yang saat itu sudah kembali ke Malang), yakni Kegiatan Bulan Bahasa (catatan: “Bulan Bahasa” merupakan nama kegiatan memperingati Sejarah Kelahiran Bahasa Indonesia dan bukan sebuah kegiatan ekstrakurikuler).
Setelah membaca proposal yang diajukan, saya menyetujui pelaksanaan kegiatan tersebut karena 100% dilakukan secara daring. Selanjutnya, perekrutan kepanitiaan diadakan secara terbuka melalui pendaftaran di Google Form.
Adapun susunan panitia terdiri dari: 6 Guru ASN (4 di antaranya guru bahasa asing), 3 Guru Honor (2 di antaranya guru bahasa Indonesia), 3 Pegawai Honor, 36 siswa yang tersebar dalam divisi kepanitiaan, dan 24 siswa yang bertanggung jawab untuk membuat video pengisi acara. Jadi, kolaborasi dalam kepanitiaan melibatkan guru-guru yang berkompeten dan sebagian di antaranya adalah ASN.
Kegiatan Bulan Bahasa SMAN 8 Manado 2021 bekerja sama dengan Komunitas Marijo Belajar (MJB) dengan tajuk “Generasi yang Sakit dan Saling Menyakiti”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring mulai 28 Oktober 2021 hingga 10 November 2021. Peserta yang dilibatkan yaitu khalayak umum, siswa-siswi, pendidik dan tenaga kependidikan seIndonesia. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan seperti: Festival Seminar Online Nasional selama 4 hari, Workshop Menulis Karya Ilmiah Guru tingkat Provinsi, dan Lomba 5 Bahasa ( Lomba Bahasa Indonesia dan Inggris (tingkat SMP se-Sulut serta Lomba Bahasa Jepang, Perancis, dan Jerman tingkat SMA se-Indonesia).
Kegiatan Bulan Bahasa ini dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Chatarina Muliana Girsang, SH., SE., MH. Dalam kegiatan webinar menghadirkan narasumber: Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. (Ketua LPAI – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), Prof. Dr. Ir. Eko Indrajit, M.Sc., MBA., M.Phil., MA. (Rektor Pradita University), Dr. Yuni Pratiwi, M.Pd. (Koord. Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia Pascasarjana UM), Drs. Rudy Senduk, M.Pd. (Instruktur Nasional Pendidikan Keluarga), Stefania Arshanty Felicia (Penerima Beasiswa Kennedy Lugar Youth Exchange and Study to United States), Timothy Michael Wen, S.Sn. (Creative Director ECMET), Dr. Kamajaya Al Katuuk, M.S. (Ketua Tim Program Mapalus Unggul (PMU) Unima, dan Kusnan, S.Pd., M.Hum. (Agen Penguatan Karakteristik PUSPEKA Kemdikbudristek).
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan sukses serta Laporan Pertanggungjawaban-nya (LPJ) sudah dibuat dan dapat diakses secara umum (di lingkup internal sekolah). LPJ ini bahkan telah diperiksa oleh pihak inspektorat waktu itu. Anggaran Rp. 32.000.000,- itu sebenarnya dalam kegiatan skala nasional tergolong kecil.
Dalam hal pekerja dan pembicara di kegiatan sekolah yang melibatkan orang sekampung, sesama warga gereja dan kenalan, pihak sekolah kami mempekerjakan dan mengundang orang-orang yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya. Kalaupun didapati ada hal yang demikian, itu bersifat kebetulan semata dan tidak berkelanjutan. Banyak pekerjaan di sekolah yang juga melibatkan keluarga guru-guru dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Kemudian Narasi Media TransTV45.com dan Narasi Media PROSULUT.COM
“Bendahara BOS Ibu Altje Kalalo tidak memegang kunci brangkas, alasannya ibu Altje tinggal di Tomohon, setiap pencairan uang BOS selalu disimpan oleh Kepala Sekolah.”
Klarifikasi:
Awalnya yang menjadi bendahara adalah Ibu Diana Wattimena, tapi karena ada masalah kesehatan sehingga diganti oleh Ibu Altje Kalalo. Waktu itu, saya menunjuk dua orang untuk bertanggung jawab soal brankas, yaitu bendahara dan Ibu Prisilia Tombeg. Pertimbangan saya, satu orang memegang kunci dan satu orang lagi memegang password sehingga demi keamanan, kedua orang itu harus hadir bersama untuk mengakses brankas tersebut. Pertimbangan ini karena sebelumnya di sekolah pernah kehilangan uang puluhan juta. Namun memang saat itu, bendahara tidak setuju dengan pertimbangan yang saya buat lalu melapor ke Dinas Pendidikan juga Inspektorat sehingga saya sempat mendapat panggilan menghadap di Kantor Gubernur. Akhirnya, saya sepakat untuk menyerahkan penuh tanggung jawab brankas ke Ibu Altje untuk memegang kunci dan password. Waktu itu juga dibuat Berita Acara Penyerahan dan disaksikan oleh Wakil-Wakil Kepala Sekolah.
Narasi Media TransTV45.com dan Narasi Media PROSULUT.COM
“Tahun 2019 pernah Kehilangan Uang Dana Bos sebesar Rp. 50.000.000 di berankas ruang kepala sekolah, dan sudah diperiksa oleh Polsek Mapanget dan sementara dalam penyelidikan sampai sekarang.”
Klarifikasi:
Pemberitaan ini keliru karena kasus kehilangan uang terjadi pada tahun 2020 di mana saat itu kami belum memiliki brankas. Atas dasar peristiwa kehilangan itu justru kami membeli brankas demi keamanan penyimpanan uang. Yang hilang pada waktu itu bukan Rp 50.000.000 tetapi hanya sekitar Rp 30.000.000 ditambah dengan Rp 10.000.000 uang pribadi saya. Uang Rp 30 juta itu sebenarnya akan digunakan untuk membayar gaji guru honor.
Saya melaporkan kejadian kehilangan itu ke pihak kepolisian dan sempat diperiksa langsung di lokasi serta beberapa orang. Namun karena urusannya cenderung merepotkan, maka saya membiarkan proses itu dengan konsekuensi uang yang hilang itu harus saya tanggulangi/ganti dengan menggunakan uang pribadi saya sendiri. Saya akui itu juga bagian dari kelalaian saya karena tidak ada brankas sekolah. Jadi, gaji guru honor tetap dibayar dan tidak ada pihak lainnya yang dirugikan. Sangat mengherankan ketika hal ini diangkat dan dipermasalahkan karena kalau ditimbang hanya saya sendiri yang rugi atas kehilangan itu.
Narasi Media TransTV45.com Narasi Media PROSULUT.COM
“Penggunaan Komite/DPSM (Dana Peran Serta Masyarakat) tidak transparan dan tidak sesuai Pergub
No.21 Tahun 2022, Setiap kali diminta pertanggungjawabannya oleh guru selalu diancam akan dilaporkan kepada Kadis. Dana Bos setiap kali dicairkan selalu habis membayar hutang. Bahkan sebelum dicairkan, sudah dikatakan habis membayar tukang dan beli peralatan sekolah”
Klarifikasi:
Untuk DPSM (Dana Peran Serta Masyarakat), rujukannya adalah Pergub Nomor 20 tahun 2021. Jadi rujukan dalam media itu salah. Berkaitan dengan dana sumbangan sukarela dari orang tua, hal tersebut sering dilaporkan saat rapat bersama orang tua siswa dan komite. Pertanggungjawaban Dana BOS dilaporkan ke pihak Inspektorat dan sering tidak mendapat temuan signifikan. Soal hutang-menghutang itu sangat situasional mendesak karena menunggu pencairan Dana BOS. Kebijakannya, untuk menanggulangi kebutuhan beberapa bulan sebelum pencairan Dana BOS maka dipinjam DPSM atau Koperasi. Itu lebih baik daripada meminjam dana dari rentenir yang akan menambah beban bunga sebesar 10%. Setiap kali Dana BOS cair, uang pinjaman langsung diganti atau dikembalikan. Tidak ada yang
dirugikan.
Narasi Media TransTV45.com Narasi Media PROSULUT.COM
“Ketua Komite yang katanya adalah pemerhati pendidikan, Kenalan dari Kepala Sekolah beliau adalah penyelenggara Psikotest bagi semua siswa baru SMAN 8 Manado, dengan tujuan mengukur kompetensi dan minat belajar peserta didik dengan anggaran per siswa Rp.100.000 diambil dari dana BOS. yang sudah berlangsung selama 5 tahun.
Ketua Komite yang katanya adalah pemerhati pendidikan,kenalan dari kepala sekolah (Yohanes Bosco), beliau adalah penyelenggara psikotest bagi semua siswa baru SMA Negeri VIII Manado, dengan tujuan mengukur kompetensi dan minat belajar peserta didik dengan anggaran per siswa Rp 100.000 diambil dari dana BOS. kurang lebih sudah 4-5 tahun dilaksanakan psikotest semenjak kepala sekolah di SMA Negeri VIII Manado.”
Klarifikasi:
Ketua Komite, Bapak Yohanes Bosco, sudah lama saya kenal sejak saya masih Kepala Sekolah di SMA N 9 Manado. Lembaga penyelenggara psikotes, yakni CV. Profec Indonesia, direkomendasikan oleh Beliau karena memiliki lisensi. Saya pernah menggunakan jasa psikotes lain tapi kurang profesional jadi saya lebih memilih rekomendasi Beliau karena itu memang lembaga resmi dan jasa yang profesional. Psikotes ini diselenggarakan untuk membantu siswa menentukan minat bakat memilih pelajaran yang nantinya akan berlanjut ke pilihan jurusan perkuliahan nanti. Menentukan apakah mereka cenderung cocok dengan profesi dokter, politisi, dan lainnya. Pelaksanaan psikotes semacam ini tidak hanya dilakukan di SMA N 8 Manado, tetapi juga di sekolah lain. Biaya yang tercantum di media pun salah karena yang benar adalah Rp 150.000 sampai Rp 200.000 per siswa. Kami memilih jasa berbayar Rp 150.000 yang dibayarkan langsung ke pihak penyelenggara.
Narasi Media TransTV45.com dan Narasi Media PROSULUT.COM
“Pengadaan Mebeler tidak sesuai dengan SOP dana BOS, dan tidak sesuai spesifikasi. Pengadaan meubeler tidak sesuai dengan SOP dana BOS, (meja, kursi bahannya cepat rusak dan jumlah pemesananya hanya sedikit)”
Klarifikasi:
Aset sekolah selalu diperiksa oleh Inspektorat yang sangat teliti. Saking telitinya, buku cetak saja jika tercatat 20 kemudian yang ada hanya 19, mereka akan bersikeras agar aset buku yang hilang dicari untuk dilengkapi. Berkaitan dengan kursi dan meja memang pengadaannya bertahap tidak langsung dibelikan semua karena sekolah juga punya kebutuhan lain. Kami pun mengusahakan untuk membeli yang layak dan tidak terlalu mahal. Soal rujukan SOP tidak ada hal seperti itu tapi kami mengusahakan yang terbaik. Bapak Eduard Widodo, ST selaku Wakil Kepsek Bid. Sarana Prasarana telah memeriksa kondisi kursi dan meja baik di tahun anggaran yang lama maupun yang sekarang. Soal adanya kursi dan meja yang patah itu karena ada siswa-siswa tertentu yang jahil sehingga mengakibatkan kerusakan.
Narasi Media TransTV45.com dan Narasi Media PROSULUT.COM
“Ada beberapa orang tua siswa pindahan yang berkelebihan dimintakan uang kursi dan meja. Ada beberapa orang tua siswa pindahan yang berkelebihan dimintakan uang kursi dan meja.”
Klarifikasi:
Kepala Sekolah tidak secara langsung menerima siswa pindahan. Tugas ini diserahkan kepada Bapak Dalvian Taroreh, S.Pd.,M.Si. (Wakil Kepsek Bid. Humas) dan Dra. Lany Sualang (Wakil Kepsek Bid. Kurikulum). Mereka tidak pernah meminta satu rupiah pun kepada orang tua siswa pindahan untuk uang meja dan kursi. Justru pernah ada orang tua yang menawarkan untuk menyumbangkan meja dan kursi bahkan ada yang ingin memberikan uang Rp2.000.000,- agar anaknya bisa diterima di SMA N 8 Manado.
Namun, hal tersebut tidak diterima pihak sekolah karena tidak ada pungutan biaya semacam itu di SMA N 8 Manado.
Narasi Media TransTV45.com dan Narasi Media PROSULUT.COM
“Kegiatan Amal (Peduli Bencana) diminta dari siswa dan dilaporkan pakai dana BOS. Kegiatan amal (peduli bencana) diminta dari siswa dan dilaporkan pakai dana BOS”
Klarifikasi:
Ini sudah merupakan fitnah yang tidak manusiawi. Di masa Covid-19 saya secara pribadi memberikan bantuan di mana-mana bahkan sampai ke Sangihe. Kami memberikan bantuan juga ke siswa-siswa yang terkena Covid-19. Kegiatan peduli bencana yang terakhir untuk korban banjir. Sudah sangat tidak manusiawi jika kegiatan amal yang dikumpulkan oleh orang tua/siswa dilaporkan menggunakan Dana BOS.
Narasi Media TransTV45.com dan Narasi Media PROSULUT.COM
“Menu Konsumsi Rapat, dan IHT 30.000/kepala, namun realisasinya 15.000/kepala. Konsumsi Rapat, IHT dll, dihitung 30.000/kepala, dengan menu sayur gedi kuah asam, tahu tempe goreng saus atau kadang-kadang daging ayam sayur campur dengan anggaran Rp 300.000”
Klarifikasi:
Pada saat tertentu ketika sekolah mengadakan rapat dan In House Training (IHT), saya mengusulkan untuk melakukan penghematan anggaran. Konsumsi tidak membeli makanan jadi, tapi hanya beli bahan lalu masak sendiri dan dana sisanya dibelanjakan untuk konsumsi hari-hari lainnya (saat tidak ada rapat/IHT). Kebijakan ini akhirnya membuahkan makan gratis selama pandemi Covid-19 selama 2 tahun. Pertimbangan kenapa ada kebijakan ini karena di masa pandemi kantin dan rumah makan di sekitar sekolah hampir semua tutup. Jadi, susah untuk membeli makanan jadi di masa itu. Kebijakan ini disepakati dalam rapat dan hanya menu sederhana. Spesifikasi anggaran tidak ada karena bergantung pada rapat yang dimulai dari pagi sampai melewati jam 12 siang saja dan kalau pertemuan hanya 1 jam, maka tidak ada anggaran konsumsi. Hal ini sudah sesuai dengan aturan.
Narasi Media TransTV45.com dan Narasi Media PROSULUT.COM
“Konsumsi Ujian Sekolah/Ujian Nasional dibawa oleh
siswa, diatur prasmanan namun masuk laporan dana
BOS. Ada beberapa tahun konsumsi ujian sekolah/ujian nasional dibawa oleh siswa, diatur prasmanan dan masuk laporan dana BOS, ada dokumentasi foto”
Klarifikasi:
UNBK terakhir tahun 2019 dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara, yakni pada saat acara pembukaan. Prasmanan ketring waktu itu ditanggung dari DPSM. Tapi itu tidak dilaporkan menggunakan Dana BOS kecuali kecuali kue/kukis. Sebelum 2019, ada tradisi di mana siswa-siswa kelas 10 dan 11 membawa konsumsi pada masa ujian kakak kelas mereka dan hal ini tidak pernah dilaporkan sebagai anggaran Dana BOS. Tidak pernah sama sekali. Adapun tradisi seperti ini biasa terjadi di sekolah-sekolah negeri sebagai wujud nyata Mapalus dan sudah ada di SMA N 8 Manado sebelum saya menjabat sebagai Kepala Sekolah. Setelah tahun 2019, UNBK dihapuskan. Pada tahun-tahun selanjutnya, siswa tidak lagi diminta untuk membawa makanan saat pelaksanaan Ujian Sekolah.
Narasi Media TransTV45.com dan Narasi Media PROSULUT.COM
“Pengelolah Keuangan dan Administrasi Sekolah
ditugaskan/dikelola oleh THL dan Honorer yang baru.
Pengelolah Keuangan dan Administrasi Sekolah
kebanyakan ditugaskan/dikelola oleh THL dan honorer yang baru dan satu gereja dengan kepala sekolah.”
Klarifikasi:
Tugas yang berhubungan dengan tata usaha atau administrasi memang ada yang dikelola oleh THL dan Honorer. Tanggung jawab itu diberikan berdasarkan kompetensi mereka yang memang sesuai di bidang tersebut serta kecakapan mereka dalam mengoperasikan perangkat komputer/pekejaan berbasis digital. Jadi, penunjukan ini tidak melihat latar belakang agama. Selain karena kompetensinya, mereka juga berintegritas dan mengupayakan pemberian diri maksimal sampai lembur untuk menyelesaikan tugas. THL atau honorer yang kebetulan se-gereja dengan saya, mereka sering saya wanti-wanti agar jangan melakukan kesalahan.
Narasi Media TransTV45.com dan Narasi Media PROSULUT.COM
“Adanya guru olahraga yang beralih tugas ke tenaga
kependidikan sampai saat ini kejelasan status ASN guru bersangkutan belum jelas dan sekarang dipercayakan menjadi pengelolah dana DAK.”
Klarifikasi:
Sekolah kami saat ini tidak memperoleh bantuan DAK dan kalaupun ada, pengelolaan DAK langsung dari Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut. Sudah lama tidak ada DAK dan tidak ada swakelola jadi yang termuat dalam berita itu keliru. Adapun status guru olahraga yang bersangkutan telah beralih tugas dari guru menjadi fungsional umum berdasarkan nota dinas dari Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut No. 800/Dikda-01/3002/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 karena berkenaan dengan kesehatan Beliau.
Narasi Media TransTV45.com dan Narasi Media PROSULUT.COM
“Selalu menggunakan/meminjam dana Komite atau DPSM juga uang seragam, untuk membayar kegiatan-kegiatan Ekskul dan kunjungan tamu, padahal sesuai komitmen rapat Dinas, dana tersebut akan digunakan untuk insenti wali-wali kelas, wakil kepsek, infal dan piket KBM dan THR. Sehingga semua dana menjadi NIHIL dan harus Dana Boss setiap kali dicairkan selalu habis membayar hutang. Bahkan sebelum dicairkan, sudah dikatakan habis membayar tukang dan beli peralatan sekolah mencari pinjaman ke guru-guru. Hampir Tidak Terbayarkan.”
Klarifikasi:
Isi berita ini keliru. Dana DPSM memang ada yang diperuntukkan bagi insentif Wali Kelas, Wakil Kepsek, dan untuk THR. Namun, realisasi THR hanya dilakukan jika ada dana lebih. Tetapi tidak ada peruntukan dana infal dan piket KBM. Soal meminjam dan hutang menghutang itu karena menunggu pencairan Dana BOS. Jadi untuk menanggulangi kebutuhan beberapa bulan sebelum pencairan Dana BOS, maka dipinjam DPSM atau Koperasi. Setiap kali Dana BOS dicairkan maka langsung diganti atau dikembalikan dana pinjaman itu. Tidak ada yang dirugikan. Jadi keliru jika isi berita yang mengatakan hampir tidak terbayarkan.
Narasi Media TransTV45.com dan Narasi Media PROSULUT.COM
“Kegiatan Ekstrakurikuler saat ini tidak ada pembiayaan pembinaan/konsumsi untuk guru-guru ASN dan siswa pelatih dan pendamping, tapi kalau koordinator pembina ada dananya, karena anak dari kepala sekolah. Kegiatan Ekstrakurikuler saat ini tidak ada pembiayaan pembinaan/konsumsi untuk guru-guru ASN dan siswa pelatih dan pendamping, tapi kalau koordinator pembinanya anak kepala sekolah ada dananya.”
Klarifikasi:
Terkait kegiatan ekstrakurikuler, anak saya yang juga merupakan guru bahasa Indonesia (Tiara Senduk) pernah menginisiasi ekstrakurikuler (ekskul) bidang sastra, yakni Sanggar Nuraga, setelah melihat antusiasme yang tinggi dari anak-anak untuk belajar sastra dan seni. Ekskul ini berdiri pada Juli 2021. Namun, perintisannya sudah dimulai sejak 2020 dibuktikan dengan keterlibatan dan prestasi anak-anak yang dilatih Ibu Tiara dalam perlombaan Bulan Bahasa 2020 (yang diselenggarakan oleh UNIMA) dan keikutsertaan anggota Sanggar dalam ajang FLS2N setiap tahun.
Pandemi membuat kegiatan ekskul yang bisa aktif saat itu terbatas, yakni hanya Sanggar Nuraga dan Perfilman. Ekskul yang lain dilarang untuk berkegiatan. Hal ini membuat pos anggaran ekskul menjadi lebih besar. Selama Ibu Tiara menjadi Pelatih FLS2N dan Pembina Sanggar (dari tahun 2020 – akhir 2021), sekolah memberikan dukungan finansial sesuai kebutuhan setiap ekskul, jadi tidak ada pembedaan, dan Ibu Tiara tidak menerima honor sebagai pembina ekskul karena sesuai aturan dalam juknis, guru yang melakukan pelatihan/pembimbingan di sekolah yang sama dengan tempatnya mengajar tidak bisa menerima honor tambahan.
Saat ini, Ibu Tiara sudah tidak lagi terdata sebagai guru dalam Dapodik di SMA N 8 Manado sehingga secara otomatis sudah bukan Pembina Sanggar. Tanggung jawab pembinaan sanggar dipercayakan kepada guru bahasa Indonesia yang lain, yaitu Bapak Jansen Ering, S.Pd.
Narasi Media TransTV45.com dan Narasi Media PROSULUT.COM
“Kegiatan Eksul yang membawa nama sekolah (Bolavolly, Futsal, Pramuka) dananya diminta pada siswa. Dan masih banyak lagi eksul yang sudah di pamerkan baik lewat medsos maupun pameran pendidikan yang tidak sesuai dengan eksul yang di tangani sekolah. Karena ada siswa atlit yang menang lomba tingkat nasional, pembiayaannya berasal dari siswa dan pemerintah, bukan dari dana bos sekolah. Kegiatan Eksul yang membawa nama sekolah (bolavoli, futsal, pramuka) dananya diminta pada siswa. Dan masih banyak lagi eksul yang sudah di pamerkan baik lewat medsos maupun pameran pendidikan yang tidak sesuai dengan eksul yang ditangani sekolah, karena ada siswa atlit yang menang lomba tingkat nasional, pembiayaannya berasal dari siswa dan pemerintah, bukan dari dana BOS.”
Klarifikasi:
Kegiatan ekskul di SMA 8 banyak sekali tetapi untuk pembiayaan berpedoman pada Juknis BOS tahun 2023. Sesuai Juknis, guru tidak bisa dibayar honor sebagai pelatih. Jadi guru di sini tidak bisa dibayar saat menjadi pelatih di sekolah sendiri, tetapi bisa dibayar oleh instansi lain jika melatih di luar. Memang ada yang bersuara mengapa tidak memberdayakan guru-guru di sekolah sendiri. Itu bisa dilakukan tapi untuk honor pembayaran pelatih tidak boleh berasal dari guru di sekolah sendiri. Kalau ingin secara sukarela membina itu boleh saja. Hal itu juga sudah dibicarakan dalam rapat bersama orang tua siswa di mana karena banyaknya kegiatan ekskul dan minimnya dana maka orang tua juga harus ikut menopang.
Contoh, untuk kegiatan futsal pelatihnya dibayar tapi tidak untuk biaya transport siswa. Biasanya untuk pendaftaran lomba ditanggung sekolah. Kalau ada dana kadang juga transport ke tempat lomba dan konsumsi dibiayai sekolah. Selebihnya, itu diusahakan oleh mereka sendiri dan bantuan dari orang tua siswa.
Narasi Media TransTV45.com dan Narasi Media PROSULUT.COM
“Pemutusan Kerja bagi beberapa Tenaga Kependidikan dan Penjaga Sekolah dengan membayarkan gaji terakhir Rp. 500.000 karena menurut sekolah sudah tidak ada uang sama sekali. Adanya pemutusan kerja bagi beberapa tenaga kependidikan dan penjaga sekolah dengan membayarkan gaji terakhir Rp500.000, karena menurut sekolah sudah tidak ada uang sama sekali, sehingga untuk pembiayaan beli mesin pompa air ditanggulangi dari uang kantin sekolah, yang sebelumnya ditangani oleh wakil kepala sekolah kesiswaan sekarang ,sudah ditangani oleh Waka Sarpas (guru THL yang baru 1 tahun setengah di sekolah), ini sesuai keputusan pertemuan kepala sekolah dengan tenaga honorer yang bersangkutan, dengan dimediasi oleh Waka SDM dam Waka Hubmas.”
Klarifikasi:
Sebelum pandemi, Juknis Dana BOS mengizinkan pembayaran guru honor dengan persyaratan guru tersebut bukan ASN, tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK, dan bukan penerima tunjangan profesi.
Pada masa itu memang guru honorer cuma sedikit dan masih banyak guru ASN. Di masa pandemi ada kebijakan pemerintah yang memberi kelonggaran membayar guru honor yang tidak memiliki NUPTK dengan Dana BOS.
Ketika presiden mencabut status pandemi di Indonesia, maka terhitung 1 Juli Juknis Dana BOS kembali memberlakukan 4 syarat sebelumnya. Kami
kelabakan karena di masa ini sudah banyak guru PNS yang pensiun dan justru jumlah guru honorer masih banyak.
Guru P3K juga yang ditempatkan di sekolah kami tidak sesuai kebutuhan. Di masa ini karena guru honorer tidak bisa dibayar melalui Dana BOS, maka ada beberapa tenaga honorer yang dirumahkan.
Keputusan itu diambil menimbang pekerjaan mereka tidak bisa dibayar oleh pihak sekolah. Ada 2 guru BK yang dirumahkan, tetapi mereka tidak diberhentikan permanen apalagi mencabut data Dapodiknya. Jadi, statusnya dirumahkan sambil menunggu dana menjadi stabil.
Karena guru BK juga sangat penting, maka sekolah menunggu dana dari orang tua siswa stabil baru kemudian guru ybs dipanggil kembali. Di sekolah ada 1000 siswa jadi tidak mampu jika hanya Pak Erwin Linelejan (satu-satunya Guru BK ASN) yang menangani semua siswa.
Selain kedua guru BK tersebut, pegawai lain yang dirumahkan adalah 1 orang satpam, 2 orang cleaning service, dan 1 orang pegawai administrasi. Alasan pemberhentian sementara dilakukan ialah agar DPSM lebih fokus untuk menggaji guru honorer. Terkait pembayaran gaji terakhir yang disebut hanya Rp 500.000 itu keliru karena dalam catatan bendahara dua guru BK dibayar Rp 2.900.000 dan tenaga kependidikan lainnya dibayar Rp 3.200.000. Lunas. Jadi yang termuat dalam berita itu salah.
Narasi Media TransTV45.com dan Narasi Media PROSULUT.COM
“Untuk tenaga honorer guru yang menjadi wali kelas, harus memotivasi orang tua siswa untuk membayar DPSM masing-masing minimal mencapai Rp. 2.000.000 per kelas, supaya gaji honorer dapat terbayar dari jumlah 30 rombel. Karena beberapa bulan terakhir ada kecolongan bayar gaji honor yang belum ada NUPTK dari dana bos. Untuk tenaga honorer guru yang menjadi wali kelas, harus memotivasi orang tua siswa untuk membayar DPSM masing-masing minimal mencapai Rp 2.000.000 per
kelas, supaya gaji honorer dapat terbayar dari jumlah 30 rombel. Karena beberapa bulan terakhir ada kecolongan bayar gaji honor yang belum ada NUPTK dari dana BOS.”
Klarifikasi:
Klaim bahwa terjadi kecolongan pembayaran honor yang tidak punya NUPTK dengan dana BOS merupakan hal yang salah karena sampai bulan Juni 2023, guru honorer yang tidak punya NUPTK sesuai aturan juknis masih boleh dibayarkan.
Terkait tindakan guru memotivasi siswa itu benar. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama orang tua siswa terkait pembayaran guru honorer berjumlah 20 orang. Total uang yang dibutuhkan untuk menggaji guru honor per bulan minimal Rp 60.000.000. Jadi waktu itu dikalkulasi ada 30 kelas dan rata-rata per kelas jumlah siswa ada 38 orang.
Per kelas minimal diberi tanggungan Rp 2.000.000 dibagi jumlah siswa sehingga per siswa dapat menyumbang Rp 50.000, Rp 100.000, sampai Rp 150.000. Perhitungan ini dibahas dalam rapat bersama orang tua siswa untuk menanggulangi gaji guru honorer. Adapun, bahasa yang kami gunakan adalah ‘memotivasi’ dan bukan ‘mewajibkan’ atau ‘memaksa’ orang tua membayar nominal seperti tersebut di atas. Ini sudah sesuai dengan Pergub Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 5.
Saat penerimaan siswa baru kami hanya membuka 8 rombel, tapi karena banyak orang tua siswa ingin anaknya masuk di sekolah ini, maka akhirnya sekolah mengajukan penambahan 2 rombel, dari 8 kelas ditambah menjadi 10 kelas. Hal ini tentunya membuat kebutuhan guru pengajar bertambah. 1 kelas ada 15 mata pelajaran jadi kalau ada 2 kelas maka ada 30 mata pelajaran. Jadi kebijakan ini dibuat untuk kesejahteraan guru honorer berhubung juga guru ASN di sini tinggal sedikit.
Semua itu berangkat dari hasil rapat bersama orang tua siswa. Jadi menurut kami isi dalam pemberitaan itu bersumber dari orang yang tidak memahami masalah dan konteks sehingga salah menerjemahkan.
Narasi Media TransTV45.com dan Narasi Media PROSULUT.COM
“Ada Dana BOS Rp 1,7 miliar dan BOS reguler juga Komite/DPSM, sayang sekali di ruang guru tidak tersedia air alias semua swadaya guru-guru, imbas dari tidak cukupnya dana-dana pemerintah maupun danaKomite/DPSM dari orang tua siswa.”
Klarifikasi:
Di sekolah ada mesin pengolah air bersih karena lingkungan di sini juga belum terkontaminasi dengan zat kimia berbahaya. Memang ada kendala karena sudah satu bulan alat tersebut rusak dan kondisi keuangan sekolah saat ini belum bisa memprioritaskan perbaikan alat ini sehingga saya sendiri membawa air minum dari rumah.
Guru dan pegawai lain juga demikian. Saya mengusulkan untuk menanggulangi masalah ini dengan menggunakan uang hasil usaha dari kantin (semula disimpan untuk THR), tapi sekarang diutamakan untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, termasuk pembelian air minum. Pengelolaan ini demi kesejahteraan guru.
Cat: kalimat yang merujuk pada sumber berita online sesuai dengan redaksi aslinya.
Semua bukti dokumen berupa foto, kwitansi, Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ), dan hal-hal lain
yang berhubungan dengan masalah di atas sudah dibuka dan diperiksa kembali dalam rapat tanggal 14 Agustus 2023 di hadapan peserta rapat termasuk jurnalis yang ikut hadir.
Kami sangat menyayangkan ketika berita terkait masalah di atas dipublikasikan, belum ada konfirmasi
mendetail dengan pihak kami. Tendensi beritanya walaupun menggunakan kata ‘dugaan’, tetapi dari judul danpembukaan berita seolah hal-hal itu memang sudah terbukti benar. Menurut kami, hal ini sudah tidak sesuai dengankode etik jurnalisme karena membuat kalimat-kalimat yang lebih dulu menghakimi tanpa mempertimbangkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Kami berharap media-media terkait dapat memperbaiki kualitas beritanya dan menjunjung tinggi etika oleh karena berita ini sudah meluas meresahkan dan merugikan berbagai pihak.
Demikian klarifikasi dari kami, kiranya boleh memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang kondisi yang sebenarnya di sekolah kami.
(liputan khusus/yan)