Minahasa, PALAKAT.id – Sidang lanjutan kasus tambang ilegal di Ratatotok dengan terdakwa Arny Kumolontang, Donal Pakuku, dam Sie You Ho kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Senin (30/10/2023).
Persidangan ini dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Erenst Ulaen didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Paturuhu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Buana Sjahboedin dari Kementerian ESDM.
Dalam keterangannya, ketika ditanya pengertian penambangan secara umum, saksi ahli Buana Sjahboedin menyampaikan secara gamblang.
“Penambangan merupakan pengambilan atau memproduksi, menggali, mengangkut memindahkan produk yang dihasilkan penambangan tersebut,” kata saksi ahli.
Dirinya juga menjelaskan tentang pertambangan ilegal itu merupakan penambangan yang dilakukan yang tidak memiliki izin baik izin usaha pertambangan (IUP) atau perizinan lainnya.
“Perusahaan pemegang izin yang paling berhak melakukan kegiatan penambangan jika ada pribadi yang melakukannya tentu bisa dikatakan ilegal,” jelas Buana Sjahboedin.
Saksi ahli juga menguraikan tugas-tugas organisasi dalam sebuah perusahaan perseroan terbatas yang terdiri dari direksi dan komisaris.
“Yang menjalankan perusahaan itu adalah direksi sedangkan komisaris hanyalah pengawas perusahaan. Sehingga sebuah perusahaan itu yang bertanggung jawab adalah direksi,” urainya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan terkait pernyataan JPU tentang tindakan komisaris melakukan aktivitas penambangan tanpa seizin perusahaan, sekali lagi dirinya menjelaskan jika tanggung jawab perusahaan itu ada di tangan direksi.
“Kan seperti saya sudah jelaskan di awal jika kegiatan pertambangan itu harus sepengatahuan direksi dan tentu ada IUP. Jika hanya mengatasnamakan pribadi dan tidak ada IUP tentu itu sesuatu yang salah,” tandas Buana Sjahboedin.(pid)