Minahasa, PALAKAT.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Lynda Watania mengikuti san memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa, di Ruang Sidang Kantor Bupati, Kamis (18/1/2024).
Di kesempatan itu, Sekda menegaskan Perda RTRW menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi Kabupaten Minahasa dalam rangkah penataan ruang dan wilayah.
“Saat ini salah satu yang kita butuhkan dalam rangkah penataan ruang dan wilayah adalah ditetapkannya Perda RTRW,” ujar Sekda.
Dia berharap secepatnya Perda ini disahkan agar pembangunan Minahasa semakin cepat dan tepat berdasarkan Perda RTRW.
Perda RTRW nantinya akan mengatur banyak hal tentang tata ruang dan wilayah pembangunan agar pembangunan benar-benar terwujud dan adil serta merata.
“Sekali lagi dalam kita membangun daerah ini harus didasarkan pada Perda RTRW. Hal ini bertujuan agar semua pembangunan sesuai dengan ketentuan dan arah yang jelas menuju pada pemerataan pembangunan, serta menghindari tumpang tindih pembangunan,” jelasnya.
Turut hadir pula dalam rapat ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Bappelitbangda, Kepala BPBD, Kadis PUPR, Kadis LH, Kadis Pariwisata, Kadis Perkim, Kadis Pertanian, Kadis Perdagangan, Kabag Ekonomi, Kabag PBJ.(pid)