Beranda Berita Terkini Sehari Jelang Disahkan, UU KUHP Masih Alot Dibahas di Australia

Sehari Jelang Disahkan, UU KUHP Masih Alot Dibahas di Australia

228
0

PALAKAT.id – Pergulatan pembahasan tentang RUU KUHP hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022) kemarin ternyata cukup panjang.

Hal itu diungkapkan Mahasiswa Hukum Pascasarjana University of Melbourne (Australia) asal Indonesia Hikam Hulwanullah, usai melakukan dialog dengan tokoh nasional Arsul Sani di Melbourne, Australia, pada Senin, 5 Desember 2022.

Bahkan, Hikam membeberkan bahwa RUU KUHP masih dibahas alot para anggota DPR RI, khususnya Komisi III, dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, meski hanya lewat sambungan telepon.

“Di sela-sela dialog, Arsul Sani masih berdialog membahas tentang UU KUHP bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM via telepon. Inilah yang akhirnya membuat tema dialog akhirnya beralih ke situ,” ungkap Hikam kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Adapun pembahasan yang nilainya cukup menarik adalah terkait pasal sanksi pidana bagi pelaku hubungan seks di luar nikah. “Soalnya pasal ini sudah sangat viral di Australia,” terangnya.

Pada sisi lain, berkat adanya pembahasan tentang UU KUHP itu, Hikam mengaku memperoleh ide-ide besar yang berkaitan dengan persoalan hukum tanah air.

Pemuda yang diamanahi sebagai Kepala Departemen Internal Bidang Hukum Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI Dunia) ini pun berterima kasih kepada Arsul Sani yang mau membagikan ilmu dan informasi penting tentang UU KUHP.

Dia menambahkan, dialog itu juga berhasil memberikannya sedikit informasi tentang kemungkinan bakal calon presiden yang akan diusung KIB.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini