
PALAKAT.id – Siang itu, laut di pesisir pantai Bitung Karangria tampak tenang. Namun bagi nelayan Bitung Karangria, ombak yang sesungguhnya datang bukan dari Teluk Manado, melainkan dari daratan. Sejak proyek reklamasi bersiap dijalankan, resah merayap ke ruang-ruang kehidupan warga pesisir. Bayang-bayang kehilangan ruang hidup, mata pencaharian hingga kerusakan ekosistem laut terus menghantui.
Berulang kali nelayan maupun masyarakat pesisir menyuarakan penolakan secara lantang, bahkan tidak peduli risiko terjerat hukum, namun seolah tanpa hasil. Proyek reklamasi seluas 90 hektar di Teluk Manado yang berdampingan dengan kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken tetap berjalan, berdampingan langsung dengan kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken. Reklamasi ini bukan sekadar mengubah bentang pesisir, tetapi juga memunculkan berbagai persoalan perizinan yang hingga kini terus dipertanyakan.
Penolakan paling keras datang dari nelayan yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut. Salah satunya R. Ditemui di sebuah daseng (pondok) sederhana di tepi pantai Karangria pada 4 Oktober 2025, R dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap reklamasi di sepanjang pesisir Karangria. Baginya, proyek ini bukan pembangunan, melainkan perampasan ruang hidup nelayan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.
Menurutnya, reklamasi justru membuka ancaman banjir yang lebih besar bagi wilayah pesisir Karangria. Selama ini kawasan tersebut sudah rawan banjir, dan perubahan aliran air akibat reklamasi dikhawatirkan memperluas dampaknya hingga satu kecamatan. Ia pun mempertanyakan kejelasan tanggung jawab apabila bencana terjadi. “Bencana itu tidak bisa kita prediksi kapan akan terjadi. Itu harus kita antisipasi. Apalagi wilayah pantai yang ada di Kota Manado hanya tersisa pantai ini,” katanya.
Tidak hanya dibayangi ancaman bencana, R dan para nelayan juga cemas akan hilangnya Pantai Karangria sebagai ruang hidup dan ruang berkumpul masyarakat. Pantai terakhir yang tersisa di Kota Manado ini selama bertahun-tahun menjadi tempat warga datang untuk mandi laut, membawa anak-anak bermain air, hingga menikmati senja di tepi pantai. Bagi nelayan, Karangria bukan sekadar garis pantai, melainkan sumber penghidupan dan harapan ekonomi. R berharap pengelolaan kawasan tersebut dapat dipercayakan kepada warga setempat. “Keinginan kami (warga) sederhana, biarkan kami yang mengelola pantai ini agar ekonomi masyarakat sekitar bisa tumbuh, baik nelayan maupun pelaku UMKM,” tuturnya.
Selain itu, R meminta publik belajar dari reklamasi tahap awal di Manado, khususnya di kawasan yang kini berkembang menjadi Boulevard on Business. Ia menilai, sejak reklamasi dilakukan di wilayah tersebut, akses dan ruang hidup nelayan perlahan hilang tanpa skema perlindungan yang jelas. Baginya, kondisi itu menjadi presiden yang patut dipertanyakan ketika proyek serupa kembali direncanakan. “Yang akan merasakan dampaknya bukan hanya kami, tetapi juga anak cucu kami. Mereka yang akan mewarisi pantai ini,” ujarnya.
R ingat betul, pada tahap awal sosialisasi, pihak perusahaan, PT Manado Utara Perkasa, menggelar pertemuan di Kantor Kecamatan Tuminting dan di salah satu hotel di Manado. Namun, menurutnya, forum tersebut bukan ruang dialog setara. Nelayan datang untuk menyampaikan kekhawatiran atas potensi dampak lingkungan, perubahan arus, ancaman banjir, hingga hilangnya akses melaut. Mereka tidak pernah menyatakan persetujuan terhadap reklamasi.
Ia menyebut, aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan itu tidak mendapat respons substantif dari pemerintah maupun perusahaan. Padahal, nelayan adalah pihak yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan kondisi pesisir dan memahami karakter pantai Karangria. Ketiadaan tanggapan itulah yang kemudian memicu konsolidasi di tingkat akar rumput.
Sejak saat itu, kelompok-kelompok nelayan dan masyarakat pesisir menggelar diskusi internal dan menyepakati satu sikap bersama menolak reklamasi tanpa negosiasi. Bagi mereka, persoalannya bukan sekadar kompensasi, melainkan keberlanjutan ruang hidup dan kepastian masa depan pesisir.

Tidak hanya kelompok nelayan, penolakan terhadap reklamasi pantai Karangria juga datang dari kelompok Pergerakan Perempuan Tolak Reklamasi, yang dikomandoi RB. Dirinya berpandangan reklamasi bukanlah solusi untuk kehidupan rakyat di wilayah pesisir.
“Reklamasi sangat merugikan dari sisi perampasan ruang hidup, otomatis ruang hidup nelayan hilang, kemana lagi nelayan akan mencari nafkah. Dengan adanya reklamasi akan mengusir masyarakat asli pesisir yang bergantung pada pantai dan laut,” tegas RB, ketika diwawancarai 4 Oktober 2025.
Sampai saat ini, dirinya bersama kelompok Pergerakan Perempuan Tolak Reklamasi, sudah melakukan banyak hal, bahkan turut serta dalam aksi demonstrasi, dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Sikap itu sebagai bukti bahwa kelompok perempuan juga hadir untuk membawa aspirasi agar didengar oleh wakil rakyat maupun pemerintah. “Jangan pernah sama sekali membuat pemiskinan kepada masyarakat pesisir, apalagi nelayan dan masyarakat sekitarnya,” ujarnya.
RB menegaskan pihak perusahaan mengklaim masyarakat setuju secara sepihak. Sementara warga yang paling terdampak tidak libatkan secara menyeluruh. Hanya segelintir orang yang direpresentasi sebagai perwakilan warga.
“Masyarakat saat datang ke kantor lurah diberikan bantuan, foto bersama dan diklaim mendukung reklamasi, bahkan mereka (perusahaan) masuk ke ranah kerohanian, membawa nama gereja, dan menyatakan mendukung reklamasi. Itu terkesan sosialisasi yang dipaksakan,” ungkapnya.

Tidak berhenti sampai di situ, aksi penolakan kawasan reklamasi membawa seorang warga yang juga aktivis lingkungan bernama JA tersangkut persoalan hukum. Perselisihan dengan pihak perusahaan terjadi saat PT MUP hendak memasang pagar pada 5 September 2024 lalu di sepanjang pantai yang akan direklamasi. Sontak kegiatan itu memicu reaksi beberapa nelayan yang berada di lokasi.
Adu mulut sempat terjadi dengan salah seorang perwakilan perusahaan. JA berupaya menghentikan pemagaran dengan menunjukan surat rekomendasi DPRD Sulut yang berisi permintaan menghentikan sementara proyek reklamasi. Namun diabaikan oleh para pekerja PT MUP yang berada di lapangan kala itu.
“Saya tanya izin pemagaran, tapi tidak ada, marilah kita saling menghargai apalagi ini merupakan ruang hidup kami (nelayan), bagaimana perasaan kalian jika tempat mata pencaharian ditimbun,” ujarnya kepada para pekerja.
Tak mendapat respon dari para pekerja, JA mencoba memindahkan baja ringan untuk pagar tersebut. Aksi tarik menarik terjadi hingga menimbulkan luka goresan di tangan JA. Dimana kondisi serupa juga diakui salah seorang dari pekerja perusahaan, yang kemudian melaporkan JA ke Polsek Tuminting dengan pasal penganiayaan.
“Padahal dalam peristiwa tersebut saya yang mengalami luka, tapi tiba-tiba pekerja PT MUP itu kemudian juga menunjukkan bahwa dirinya juga mengalami luka. Kenapa tidak dari awal mengaku kalau dirinya mengalami luka, seolah-olah saya menganiaya orang lain,” ungkapnya.
Saat ini JA resmi berstatus tersangka, namun tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. “Saya pernah mengajukan praperadilan namun hakim menolak permohonan kami dan hingga saat ini kasus ini masih mengambang,” tandasnya saat diwawancarai 4 Oktober 2025.
Dalam kesempatan berbeda, saat diwawancarai di Kantor LBH Manado, pada 24 November 2025, Henly Rahman kuasa hukum JA dari LBH Manado, menyayangkan munculnya persoalan tersebut. Secara kritis Henly menilai upaya kriminalisasi ini merupakan modus PT. MUP selaku pengembang untuk menghalangi perlawanan masyarakat. Alasannya, peristiwa yang melatarbelakangi adanya laporan polisi sebetulnya merupakan bentuk penolakan masyarakat terhadap pembangunan reklamasi.

Henly menambahkan dari kejadian itu, justru kliennya yang mengalami luka robek dibagian telapak tangan kanan hingga mendapat 9 jahitan. “Dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian pelapor tidak mengalami luka sama sekali. Penetapan tersangka juga hanya didasarkan pada keterangan 2 orang saksi yang juga adalah orang-orang suruhan pengembang,“ jelasnya.
Pihaknya meyakini kasus penganiayaannya yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Atas dasar-dasar itu, unsur kesengajaan dan unsur perbuatan pidana tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka oleh Polsek Tuminting terhadap korban menjadi tidak jelas.
Menurut Henly, korban merupakan pembela lingkungan hidup yang hak-haknya dilindungi oleh undang-undang. Mereka adalah masyarakat nelayan Tuminting yang saat ini menghadapi perampasan ruang hidup di wilayah pesisir akibat pembangunan reklamasi di Teluk Manado.
“Atas dugaan rekayasa kasus dan dugaan kriminalisasi dari PT. MUP, LBH Manado selaku kuasa hukum telah menyurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Komnas HAM untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban sebagai pembela HAM yang memperjuangkan lingkungan hidup,” ujar Henly.
LBH Manado juga telah mengajukan pengaduan ke Bagwassidik Polda Sulut terkait dugaan tindakan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang dilakukan oleh PT MUP dan Polsek Tuminting.
Pengaduan tersebut menyebutkan bahwa langkah hukum itu ditujukan kepada pembela lingkungan hidup yang tengah mempertahankan wilayah pesisir dari ancaman kerusakan akibat reklamasi di Teluk Manado.

LBH Manado menilai bahwa dugaan kriminalisasi serta upaya pembatasan terhadap partisipasi publik yang dialami nelayan Tuminting adalah pelanggaran terhadap UUD NRI 1945, Pasal 28E ayat (3) Pasal 28F, Pasal 28H ayat (1) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dimana “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
Terkait, putusan sidang praperadilan yang digelar pada Senin (21/4/2025), yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum JA, LBH Manado menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan seluruh argumentasi dan fakta yang telah disampaikan dalam persidangan.
Henly Rahman menyampaikan bahwa dalam agenda pembuktian, pihaknya telah menghadirkan bukti surat, saksi, dan ahli yang menurut mereka menunjukkan bahwa perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan aktivitas advokasi lingkungan hidup. Selain itu, konteks tindakan yang dilaporkan, disebut berada dalam kerangka perjuangan perlindungan lingkungan.
Menurut LBH Manado, aspek tersebut belum menjadi pertimbangan utama dalam putusan, sehingga mereka menyatakan kekecewaan atas hasil yang dibacakan majelis hakim.
“Di persidangan jelas kami (tim kuasa hukum) paparkan bahwa, konteks perbuatan sampai kemudian pihak pelapor melapor, itu dalam rangka memperjuangkan lingkungan hidup. Itu yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dan bagi kami itu adalah keputusan yang sangat mengecewakan,” sebut Henly Rahman.
Lebih lanjut, Henly menyampaikan bahwa sejatinya pihaknya berharap putusan praperadilan tersebut dapat menjadi pembelajaran hukum, khususnya bagi masyarakat kecil yang berupaya memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup, termasuk dalam konteks penolakan reklamasi yang dinilai berpotensi merugikan warga pesisir Manado Utara.
Putusan tersebut mestinya dapat mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi korban yang merupakan pejuang lingkungan yang menyuarakan penolakan terhadap reklamasi. Namun, ia menilai hasil persidangan belum sepenuhnya memenuhi harapan tersebut.
“Bagi kami, ini belum menjadi bagian dari edukasi hukum sebagaimana yang kami harapkan. Kami berharap putusan ini dapat mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat kecil, khususnya JA yang memperjuangkan isu lingkungan. Namun, kami melihatnya berbeda,” ujarnya.
Di Balik Reklamasi Teluk Manado: Izin Dipertanyakan, Nelayan Terdesak

Pemasangan papan informasi proyek reklamasi oleh PT Manado Utara Perkasa (MUP) di kawasan pesisir Karangria–Tumumpa menandai dimulainya tahapan penimbunan kawasan laut yang direncanakan menjadi area komersial. Proyek ini disebut sebagai bagian lanjutan dari pengembangan kawasan Boulevard II, dengan rencana pembentukan daratan baru seluas kurang lebih 90 hektare. Pengembang mengklaim telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta Izin Pelaksanaan Reklamasi dari pemerintah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menanggapi hal itu, LBH Manado menilai, secara substansial berdasarkan perspektif keadilan sosial, proyek reklamasi di wilayah Manado Utara ini merupakan bentuk perampasan laut dengan konversi kawasan perairan yang merupakan milik bersama (publik) menjadi konversi dalam bentuk komersialisasi ruang pesisir yang akan merugikan nelayan tradisional dan merusak ekosistem laut sehingga dapat berdampak buruk pada keberlanjutan lingkungan hidup, sampai adanya potensi terjadi bencana banjir rob.
Pandangan tersebut juga merujuk pada temuan riset ilmiah YLBHI-Forum Asia (2021) tentang Pemiskinan, Perubahan Iklim, Dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dalam riset itu menunjukan reklamasi di pesisir sangat berdampak buruk pada nelayan sebagaimana fakta lapangan yang terjadi pada proyek reklamasi sebelumnya di Kecamatan Titiwungen-Sario. Mulai dari tidak memadainya dermaga, meningkatkan risiko terkena gelombang tinggi, berkurangnya alat tangkap nelayan bahkan hilangnya mata pencaharian hingga mempengaruhi lingkungan hidup.
Selain dapat mempengaruhi berkurangnya pendapatan nelayan, dampak reklamasi juga dapat mengakibatkan berkurangnya populasi nelayan di pesisir Manado dan dipaksa beralih profesi yang tidak sesuai dengan keahliannya sehingga berujung pada kehilangan mata pencaharian. Nelayan yang masih bertahan sekarang harus tinggal di pemukiman padat yang rentan terhadap banjir. Kemudian, kurangnya perlindungan untuk nelayan serta rendahnya kualitas tambatan perahu membuat mereka sangat rentan terhadap bencana akibat perubahan iklim. Pesatnya pembangunan di wilayah pesisir di Kota Manado secara perlahan merampas ruang hidup para nelayan. Pemukiman nelayan perlahan tergeser dengan kawasan bisnis.
Berdasarkan dokumen LBH Manado, dugaan pelanggaran administratif dalam proyek reklamasi Manado Utara salah satunya disebabkan karena akses partisipasi publik tidak diwujudkan. Hal serupa terjadi dalam pembentukan regulasi lokal yang melandasi pembangunan di kawasan pesisir yakni pembentukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dimana selama pembentukannya, komunitas nelayan Tuminting tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan. Master plan lahan reklamasi juga tidak dapat diakses oleh publik.
Menurut LBH Manado, sudah beberapa kali, pengembang melakukan pertemuan membahas rancangan reklamasi dengan kelompok yang mengatasnamakan mewakili nelayan. Sedangkan, nelayan yang sehari-hari menangkap ikan di Teluk Manado tidak dilibatkan dalam pertemuan. “Area pesisir seharusnya diperuntukan bagi kepentingan nelayan yang memanfaatkan sumber daya laut untuk penghidupan sehari-hari selama berpuluh-puluh tahun,” ungkap Henly.
Ditambahkan perumusan kebijakan pembangunan pesisir juga harus melibatkan partisipasi nelayan melalui konsultasi efektif bukan sekedar sosialisasi belaka. Pembangunan yang nir-partisipatif hanya akan menimbulkan konflik sosial seperti yang terjadi pada proyek reklamasi di Pantai Kinamang, Malalayang. Terjadi konflik berkepanjangan antara nelayan dan pengembang, sementara Pemerintah Daerah (Pemda) belum mengambil langkah tegas untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak nelayan dan belum menindak Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga diterbitkan secara melawan hukum dalam proyek ini.
Henly memandang, proyek yang ramah investasi dan abai pada pemenuhan hak asasi manusia ini, merupakan kebijakan yang bersumber dari produk hukum oligarkis yakni Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang). “Aturan itu (UU No.6) memudahkan pelaku usaha menguasai wilayah pesisir melalui mekanisme “Perizinan Berusaha” yang justru memangkas sejumlah ketentuan perizinan, tidak memprioritaskan perlindungan lingkungan hidup, memperluas kewenangan pemerintah pusat, dan menghalangi akses rakyat pada kebijakan pembangunan,” terang Henly Rahman, selaku narahubung LBH Manado, saat diwawancarai 24 November 2025.
Seperti halnya, putusan PTUN Manado terhadap gugatan kelayakan lingkungan hidup reklamasi teluk Manado menunjukan kegagalan negara untuk berpihak pada lingkungan hidup. Dalam Putusan perkara Nomor 10/G/LH/2025/PTUN.MDO tanggal 22 Oktober 2025, majelis hakim menolak gugatan masyarakat nelayan di Kecamatan Tuminting yang dilayangkan kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Utara dan pengembang reklamasi yaitu PT. Manado Utara Perkasa.
“Kami menilai bahwa putusan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelesaian perkara perlindungan lingkungan hidup karena dibuat berdasarkan pertimbangan yang meragukan. Dalam putusannya, pengadilan menimbang ‘bahwa meskipun pengadilan menolak seluruh dalil para penggugat, namun dalam rangka mewujudkan rasa keadilan terhadap perlindungan lingkungan hidup yang lestari, pengadilan memandang perlu memberikan perhatian khusus kepada pemrakarsa’,” urai Henly.
Menurut LBH Manado, kutipan putusan ini menunjukan majelis hakim tidak bulat hati atau masih ragu dalam menyatakan kelayakan lingkungan hidup reklamasi telah selaras dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip keadilan lingkungan hidup. Majelis hakim justru mengakui bahwa reklamasi dapat mengancam keberlangsungan kehidupan nelayan yang menggantungkan hidup di wilayah pesisir Tuminting, serta dapat menghilangkan tambatan perahu nelayan dan tradisi lokal soma dampar.
Atas keragu-raguan tersebut, seharusnya pengadilan membuat putusan yang mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dengan membatalkan keputusan kelayakan lingkungan hidup reklamasi. Hal ini sejalan dengan doktrin yang mendasari penyelesaian perkara lingkungan hidup yaitu in dubio pro natura, “jika terdapat keragu-raguan, hakim harus membuat putusan yang paling menguntungkan lingkungan hidup.” “Ada keragu-raguan tapi majelis hakim pada PTUN Manado justru membiarkan reklamasi berjalan meskipun memiliki potensi dampak lingkungan hidup yang diakuinya sendiri,” jelas Henly.
Secara keseluruhan, LBH Manado menilai, putusan ini mengabaikan sejumlah fakta persidangan dan prinsip lingkungan hidup. Pertama, majelis hakim mengabaikan prinsip partisipasi bermakna dari masyarakat terdampak termasuk kelompok nelayan dalam pembuatan Amdal reklamasi. Fakta persidangan mengungkap, pemrakarsa hanya melibatkan masyarakat yang mendukung reklamasi dan dengan sengaja membatasi akses informasi yang dipersyaratkan menurut Permen LHK No. 17 Tahun 2012 tentang Pelibatan Masyarakat. Kedua, majelis hakim mengabaikan prinsip Amdal yang komprehensif dan holistik. Faktanya, reklamasi seluas 90 hektar di wilayah pesisir utara Manado dapat menghilangkan fungsi terumbu karang, memengaruhi ekosistem Taman Nasional Bunaken, serta menghilangkan habitat satwa yang dilindungi yaitu penyu di pantai Tuminting. Selain itu, reklamasi dapat memiskinkan nelayan, serta meningkatkan ancaman banjir dan badai rob akibat perubahan iklim, yang mana wilayah pesisir Tuminting merupakan wilayah dengan tingkat kerentanan yang tinggi.
“Dalam hal ini, putusan pengadilan yang tidak berpihak pada lingkungan hidup sejatinya bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945, UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,”pungkas Henly.
Di lain pihak, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Sulawesi Utara, Steven Kumenit, saat ditemui di ruang kerjanya, 29 Januari 2026 mengatakan, semua proses perizinan yang diterbitkan DPMPTSP Sulawesi Utara terkait Keputusan Kepala DPMPTSP Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSP/SKKL/262/XII/2020 tentang Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Kegiatan Pembangunan Kawasan Pusat Bisnis dan Pariwisata Boulevard II Di Kecamatan Tuminting Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara oleh PT. Manado Utara Perkasa, tertanggal 22 Desember 2020, yang menjadi objek sengketa, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dalam pengajuan izin tersebut pastinya ada syarat-syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang harus dipenuhi. Apabila ada pelaku usaha yang akan menjalankan usahanya, mereka harus mengajukan permohonan lewat OSS, dan mereka diwajibkan mengunggah syarat-syarat yang dimintakan. Setelah mereka ajukan, sebelum di-approve, akan ternotifikasi kepada tim teknis, bisa tidaknya dikeluarkan izin perlu mendapatkan pertimbangan teknis dari tim teknis dan itu yang menjadi salah satu pertimbangan kami untuk menerbitkan permohonan dari pelaku usaha,” jelas Steven.
Steven Kumenit juga tidak memungkiri bahwa pemerintah harus pro dengan investasi, tanpa mengabaikan masyarakat. “Bagi kami dengan adanya mereka (pengembang) berinvestasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi, akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi reklamasi,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Manado Andrei Angou saat dikonfimasi, 11 Februari 2026, enggan memberikan tanggapan tentang adanya reklamasi di pesisir Manado Utara, Teluk Manado. “Maaf saya tidak mau bicara soal reklamasi,” singkatnya, dan bergegas menuju ke mobil dinasnya.
Dampak Reklamasi Teluk Manado Ancam Taman Laut Bunaken dan Kehidupan Sosial Warga Sekitar
Lahirnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) No. 20062210517100001 tertanggal 17 Juni 2022 yang diberikan kepada PT Manado Utara Perkasa dalam pemanfaatan ruang pantai Manado Utara seluas 90 Ha menarik perhatian banyak pihak, tidak hanya masyarakat tetapi juga kalangan kampus. Perairan pantai yang selama ini diyakini tidak mungkin direklamasi karena berdekatan dengan kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken, satu-satunya pantai tersisa dengan akses terbuka di Teluk Manado, dimanfaatkan oleh banyak nelayan kecil secara turun-temurun, dan kejadian bencana banjir di Kota Manado yang semakin sering terjadi, terbantahkan.
Prof Dr Ir Rignolda Djamaluddin, MSi, Koordinator Manado Scientific Exploration Team (MSET), selaku akademisi dan praktisi penggiat lingkungan yang selama ini terlibat dalam mengawal dan mengkaji berbagai dampak reklamasi di Teluk Manado, menilai dan menganalisis secara komprehensif hal terkait dibalik keberanian pemerintah dalam mengeluarkan PKKPRL untuk kegiatan reklamasi di perairan pantai Manado Utara.
Upaya tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, studi komprehensif terkait potensi dampak reklamasi, termasuk membuktikan kebenaran atas sejumlah informasi yang dijadikan sebagai dasar pembenaran pemberian persetujuan reklamasi.

Berdasarkan hasil kajian Aspek Kelautan Secara Komprehensif Dan Analisis Potensi Dampak Penting Rencana Reklamasi Pantai Di Manado Utara, Teluk Manado. Terlihat dari gambar proyeksi batas-batas koordinat reklamasi bahwa wilayah rencana reklamasi di perairan pantai Manado Utara berbatasan langsung dengan Muara Sungai Tondano di sebelah selatan, kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Tumumpa di sebelah Utara, dan Jalan Boulevard 2 dan kawasan permukiman Kelurahan Sindulang Satu, Sindulang Dua, Bitung Karangria, Maasing, dan Tumumpa Dua di sebelah Timur, dan perairan Teluk Manado di sebelah Barat. Hal yang sangat penting dicatat bahwa ke arah Barat Laut terdapat perairan pantai Molas, Meras dan Tongkeina yang merupakan bagian dari kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken. Sepanjang perairan pantai Molas hingga Tongkeina ditutupi terumbu karang tepi dan slope dan menjadi wilayah wisata selam dengan enam titik penyelaman yang sangat terkenal (Molas Shipwreck, Batu Hitam, Meras, Napo, Tanjung Pisok, dan Engine Pt.)
Menurut Djamaluddin, berdasarkan kajian tersebut, kehadiran lahan reklamasi akan menghalangi masuknya sedimen dari muara Sungai Tondano. Sedimen yang biasanya terendapkan sepanjang pesisir pantai Sindulang dan sekitarnya akan terbawa keluar menjauh dari pantai karena terhalang oleh kehadiran lahan reklamasi. Material sedimen berukuran kecil yang tersuspensi akan terbawa arus saat surut ke arah Barat Laut seperti dijelaskan sebelumnya tentang pola arus di perairan pantai Manado Utara.
“Akibat lain yang sangat fatal adalah kemungkinan besar material sedimen tersuspensi akan terendapkan di wilayah pantai Taman Nasional Bunaken khususnya kawasan terumbu karang, lamun dan mangrove di perairan Pantai Molas hingga Tongkeina. Hal tersebut akan menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem pantai di wilayah yang terdampak oleh pengendapan partikel sedimen dan mengancam keberlangsungan lokasi-lokasi wisata selam di wilayah tersebut,” jelas Djamaluddin dalam kajian tersebut.
Bagi nelayan kecil yang selama ini beraktivitas di perairan pantai Manado Utara dan laut sekitarnya, kehadiran lahan reklamasi dan dinding-dinding batu besar di sisi sebelah laut dan kedua sisi di Utara dan Selatan akan sangat berbahaya terutama ketika terjadi peristiwa badai atau gelombang besar. Gelombang besar saat musim angin Barat dan Barat Daya akan pecah saat menghantam dinding batu atau terpantulkan (refleksi) dan menimbulkan gejolak yang sangat kompleks. Jika nelayan tetap berupaya memasuki muara Sungai Tondano saat gelombang besar, maka mereka akan mudah mengalami kecelakaan karena harus berhadapan dengan luncuran gelombang sepanjang dinding batu serta gelora massa air yang terjadi karena tabrakan antara luncuran gelombang dari arah laut dengan massa air yang meninggalkan Sungai Tondano.
Berdasarkan temuan tim MSET, akibat reklamasi biota laut berpotensi terancam, kawasan gisik di Bitung Karangria merupakan tempat pendaratan penyu untuk bertelur. Kehadiran terbaru penyu di lokasi ini terdokumentasi pada tanggal 15 dan 17 Mei 2025. Nelayan sempat mengabadikan kehadiran dua ekor penyu sisik pada tanggal 15 Mei 2025 dan satu ekor jenis yang sama pada tanggal 17 Mei 2025.

Penyu adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Dalam peraturan tersebut seluruh 6 spesies penyu yang ada di Indonesia berstatus dilindungi termasuk dua spesies yang mendarat dan bertelur di pantai Bitung Karangria yaitu Chelonia mydas (Satwa Dilindungi Nomor 701 dalam Lampiran) dan Dermochelys coriacea (Satwa Dilindungi Nomor 709 dalam Lampiran).
Perairan pantai Manado Utara merupakan alur migrasi penyu dan lahan gisik di Bitung Karangria merupakan tempat pendaratan penyu untuk bertelur. Reklamasi akan menyebabkan perairan yang menjadi alur migrasi penyu dan pantai tempat pendaratan untuk bertelur. Terdapat larangan untuk merusak telur dan atau sarang satwa yang dilindungi (UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 huruf e). Menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017–2037), migrasi biota merupakan bagian/bentuk dari Alur Laut dalam rencana alokasi ruang Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (WP3K) (Pasal 12 Ayat 5 Huruf c). Lokasi reklamasi tidak dapat ditetapkan untuk wilayah Alur Laut (Pasal 22 Ayat 4 Huruf b).
Hasil kajian Prof Dr Ir Rignolda Djamaluddin bersama tim MSET menyimpulkan, reklamasi akan menghilangkan fungsi akumulasi/pengendapan sedimen yang selama ini berlangsung di pantai Manado Utara yang bertipe pantai konstruksional; selanjutnya sedimen akan terbawa menjauh dari pantai dan terangkut oleh pergerakan massa air laut menuju ke arah barat laut saat surut dan sangat potensial mengancam ekosistem terumbu karang, lamun, dan mangrove serta lokasi-lokasi wisata selam terdekat di wilayah Molas, Meras dan Tongkeina yang merupakan kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken.
Bagi nelayan kecil yang selama ini beraktivitas di perairan pantai Manado Utara, kehadiran lahan reklamasi dengan dinding-dinding batu besar di sisi sebelah laut dan kedua sisi di utara dan selatan akan sangat membahayakan terutama ketika terjadi peristiwa badai atau gelombang besar.
Batimetri konsesi lahan reklamasi yang miring dan bergelombang di sisi sebelah laut secara teknis akan sangat sulit dilakukan. Konstruksi dinding batu sebelah laut yang tidak stabil akan mudah rusak saat gelombang besar musim angin Barat dan Barat Daya. Apabila pekerjaan penimbunan tetap dilaksanakan dalam kondisi tersebut, terdapat kemungkinan terjadinya pelepasan sedimen dalam jumlah besar, baik selama proses penimbunan berlangsung maupun akibat kerusakan pada dinding penahan.
Secara alami, kawasan pesisir Manado Utara memiliki risiko banjir yang cukup tinggi. Kondisi ini dipengaruhi oleh aliran air dari daratan melalui dua sub-DAS, yakni Mayondi dan Maasing, serta karakteristik topografi yang relatif datar hingga hampir datar. Selain itu, terdapat sejumlah cekungan rendah yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya air saat curah hujan tinggi.
Keberadaan dan desain konstruksi Jalan Boulevard II juga dinilai turut memperbesar risiko banjir di kawasan tersebut. Jika ditambah dengan rencana reklamasi, lahan hasil timbunan berpotensi menjadi penghalang baru bagi distribusi aliran air menuju laut.
Penggunaan sistem saluran di wilayah pantai dengan permukaan air yang dipengaruhi pasang surut juga dikhawatirkan tidak akan berfungsi optimal, karena fluktuasi muka air laut dapat menghambat aliran air dari darat. Kondisi ini berpotensi meningkatkan genangan dan memperparah risiko banjir di wilayah pesisir Manado Utara.
Kawasan pantai berpasir (gisik) di Bitung Karangria merupakan tempat pendaratan dan bertelur spesies penyu yang dilindungi menurut Permen LHK No. P.92/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018. Merusak telur dan atau sarang satwa yang dilindungi dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2 Huruf e.
Perairan pantai Manado Utara merupakan alur migrasi penyu yang dilindungi, muara Sungai Tondano dan pantai sekitarnya merupakan alur migrasi tiga spesies ikan nike (Gobiidea) yang bersifat amfidromus sehingga tidak dapat ditetapkan untuk lokasi reklamasi menurut Perda No. 1 Tahun 2017 Pasal 22 Ayat 4 Huruf b. Alur laut menurut Pasal 12 Ayat 5 Huruf c Perda tersebut termasuk di dalamnya alur migrasi biota.
Di area perairan yang direncanakan untuk direklamasi juga masih ditemukan terumbu karang mati maupun koloni karang hidup. Hal ini dinilai berbeda dengan kesimpulan dalam dokumen AMDAL yang menyebutkan sebaliknya. Penyampaian informasi yang tidak akurat dalam dokumen lingkungan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat (1) huruf j, serta tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keberadaan terumbu karang di lokasi tersebut juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 35 huruf d, yang melarang perusakan ekosistem pesisir.

Lebih jauh, perairan pantai Manado Utara disebut sebagai salah satu habitat terakhir bagi berbagai spesies biota perairan dangkal berpasir di Teluk Manado. Kawasan ini menjadi tempat hidup beragam ikan demersal dan pelagis, termasuk ikan layaran yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Jika reklamasi dilakukan, keberadaan spesies tersebut dikhawatirkan akan terdampak signifikan.
Dari sisi sosial dan ekonomi, reklamasi berpotensi mempengaruhi kehidupan nelayan setempat. Mereka terancam kehilangan sumber daya perikanan yang selama ini dimanfaatkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan turun-temurun. Selain itu, ruang tambatan perahu yang aman serta kawasan wisata Pantai Bitung Karangria yang memiliki potensi ekonomi juga dapat terdampak, sehingga menimbulkan konsekuensi bagi keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Hak Publik Atas Informasi Lingkungan
Di tengah penolakan nelayan dan ancaman banjir, proyek reklamasi Teluk Manado seluas 90 hektare tetap bergulir. Sorotan publik pun bergeser pada aspek prosedural ; apakah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah disusun sesuai ketentuan dan dapat diakses secara terbuka? Dr. Felly Ferol Warouw, SH, ST, M.Eng, M.Pd, akademisi Universitas Negeri Manado sekaligus pemegang lisensi penyusun AMDAL, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah sekadar formalitas administratif. Merujuk pada PP No. 22 Tahun 2021, terdapat sembilan tahapan wajib yang harus dipenuhi, mulai dari penentuan lokasi dan jenis kegiatan, pengumpulan data lingkungan, sosial, ekonomi, identifikasi dan analisis dampak, evaluasi kelayakan, penyusunan rencana mitigasi, hingga konsultasi publik serta penilaian oleh instansi berwenang. “Proses ini bertujuan memastikan kegiatan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Semua itu wajib mengacu pada aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Ferol, Selasa (24/2/2026).
Sebagai pendiri AmdalPedia, Ferol menyayangkan sulitnya akses publik terhadap dokumen tersebut. Padahal, izin lingkungan dan dokumen AMDAL adalah dokumen terbuka yang berhak diketahui oleh masyarakat, nelayan terdampak, maupun media.
Ferol mengakui belum pernah melihat dokumen tersebut, tetapi menegaskan jika izin lingkungan dan AMDAL telah diterbitkan sesuai prosedur, maka seharusnya tidak ada hambatan untuk membukanya kepada publik. Sebagai dokumen publik, media dan masyarakat berhak mengakses dan mengujinya. Ia menekankan tanpa transparansi mengenai siapa penilai AMDAL-nya, kapan konsultasi publik digelar, dan bagaimana masukan nelayan diakomodasi, proyek ini hanya akan menyisakan ketidakpastian bagi ruang hidup masyarakat.
“Tentu media berhak bertanya dan mengaksesnya. Jika dokumennya ditunjukkan, kita bisa bedah bersama apakah pengelolaan lingkungannya sudah sesuai dengan standar teknologi terkini atau tidak. Jika dokumennya memang sudah ada dan layak, ruang untuk membukanya seharusnya tidak tertutup,” pungkas dosen lulusan S3 Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia ini.
Menurut Ferol, transparansi menjadi kunci, terutama karena kawasan yang terdampak berdekatan dengan Taman Nasional Bunaken yang menuntut standar perlindungan tinggi, termasuk pengawasan berbasis teknologi, penjagaan kualitas laut, serta pencegahan pencemaran. Tanpa keterbukaan mengenai rencana mitigasi banjir di Tuminting–Karangria, perlindungan jalur air, dan pengamanan kawasan konservasi, reklamasi berisiko menyisakan pertanyaan besar bagi ruang hidup nelayan dan keberlanjutan lingkungan pesisir.
“Yang ditunggu publik pastinya rencana mitigasi konkret, bagaimana menghindari banjir di Tuminting–Karangria, melindungi jalur air, dan menjaga TNB,” tambahnya.
Sebagai upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dengan menghubungi pimpinan PT MUP, Agus Abidin via telepon, beberapa kali dihubungi namun tidak tersambung, begitu juga saat penulis menyambangi kantor PT MUP yang beralamat di kompleks ITC Marina Plaza blok B nomor 17 Manado, ternyata sudah pindah. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penerbitan perizinan, kajian teknis yang digunakan, serta tanggapan atas berbagai pandangan dan temuan yang disampaikan sejumlah pihak.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu respons resmi. Apabila klarifikasi telah diterima, akan dimuat pada pembaruan berita selanjutnya sebagai bagian dari komitmen terhadap akurasi dan keberimbangan informasi.

Bagi nelayan Teluk Manado, reklamasi bukanlah proyek pembangunan, melainkan ancaman terhadap keberlangsungan hidup. Penolakan mereka berangkat dari pengalaman konkret di lapangan, laut yang menyempit, risiko bencana yang meningkat, hilangnya mata pencaharian, serta proses pembangunan yang mengabaikan suara rakyat. Reklamasi dipandang sebagai kebijakan yang menguntungkan segelintir pihak, namun memiskinkan dan meminggirkan warga pesisir yang selama ini bergantung pada laut.
Penulis: Ridwan Nurhamidin
*Liputan ini tayang atas dukungan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.






