Talaud, PALAKAT.id – Jelang Operasi Ketupat 2023 melalui Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KYRD), personel gabungan Polres Kepulauan Talaud di bawah pimpinan Kapolres AKBP Dandung Putut Wibowo berhasil mengamankan minuman keras (miras) ilegal berjenis captikus sebanyak 250 liter yang dibawa dari Manado via Kapal Laut KM Bercelona VA, bertempat di Pelabuhan Melonguane, Kamis (13/4/2023).
Kapolres dalam keterangannya melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Talaud AKP Olden Arunde mengungkapkan, miras yang disita sebanyak lima koli. Setiap satu koli berisi 50 liter captikus dalam kemasan plastik.
“Jadi total keseluruhan adalah 250 liter captikus yang ditemukan oleh personil gabungan Polres Kepulauan Talaud yang sedang melaksanakan KRYD,” terang Arunde.
Sementara itu, Kasad Narkoba Polres Kepulauan Talaud, Iptu Berti Polii menambahkan, adapun barang bukti (babuk) lima loli miras captikus yang diamankan, tidak ditemukan pemiliknya, sebab tidak ada yang mengaku sebagai pemilik miras tersebut.
“Pelaksanaan kegiatan penangkapan terhadap barang minuman captikus yang turun di dermaga pelabuhan Melonguane adalah merupakan giat preventif dari personel sat narkoba Polres Kepulauan Talaud dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum polres kepulauan Talaud menjelang perayaan Idulfitri,’ tambah Polii
Menurutnya, memang perlu dilakukan pengamatan secara cermat terhadap pemuatan dan pembongkaran terhadap barang yang akan turun dan naik dari pelabuhan Lirung, Melonguane dan Beo untuk mengantisipasi hal hal yang bertentangan dengan hukum dan peraturan peraturan perundangan yang berlaku.
“Babuk tersebut kemudian langsung diangkut dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Talaud untuk dijadikan barang temuan, serta akan dilakukan penyeledikan lebih lanjut terkait siapa pemilik minuman tersebut,” pungkas Polii.(wil)