Beranda Hukrim Pelaku Perusakan Wale Paliusan Laroma Kini Berstatus Sebagai Terdakwa

Pelaku Perusakan Wale Paliusan Laroma Kini Berstatus Sebagai Terdakwa

1073
0

Minahasa Selatan, PALAKAT.id – Pelaku perusakan Wale Paliusan atau rumah warga anggota organisasi Penghayat Kepercayaan Lalang Rondor Malesung (Laroma) kini berstatus sebagai terdakwa.

Hal itu terpantau dalam website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Amurang. Perkara dengan nomor 78/Pid.B/2022/PN Amr itu memiliki dua orang Jaksa Penuntut Umum yaitu Florencia Timbuleng, SH dan Erika, SH.

Pada 24 November 2022, Kamis lalu, FS alias Kengki telah mengikuti sidang pembacaan dakwaan. Sidang perkara dimulai jam 10.00 sampai selesai. Sampai Kamis, 1 Desember lalu, sidang telah tiga kali dijadwalkan. Perbuatan terdakwa itu diancam pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(swd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini