
Bitung, PALAKAT.id – Praktik perdagangan BBM bersubsidi jenis solar ilegal diduga masih berlangsung di Kota Bitung. Sorotan publik kini tertuju pada seorang pria berinisial RI alias Renaldy alias Inal yang disebut menjadi aktor utama dalam jaringan tersebut.
Informasi yang dihimpun, berbeda dengan pola mafia BBM pada umumnya yang menggunakan gudang penampungan, Renaldy diduga menerapkan modus baru: tanpa gudang, langsung distribusi.
Solar bersubsidi yang dikumpulkan dari berbagai titik kecil di Bitung dan sekitarnya disebut langsung dimuat ke mobil tangki miliknya. Pola sistematis ini disebut membuat aktivitasnya lebih sulit terdeteksi. Usaha tersebut disebut-sebut bernaung di bawah PT Renaldi Putra Sinergi.
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Solar bersubsidi yang peruntukannya untuk nelayan, petani, dan angkutan umum, diduga dialirkan ke sejumlah industri besar yang seharusnya menggunakan solar nonsubsidi.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Namun hingga saat ini praktik tersebut masih terlihat berjalan. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum di Bitung maupun di tingkat Provinsi Sulawesi Utara.
Gelombang kritik datang dari masyarakat yang menilai praktik mafia solar telah berlangsung lama. Desakan agar aparat kepolisian, kejaksaan, hingga BPH Migas turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini kian menguat.
Masyarakat meminta tidak hanya penyelidikan terhadap terlapor, tetapi juga membuka dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak yang melindungi bisnis tersebut secara transparan.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas mafia migas. Publik menunggu langkah konkret agar hukum dapat ditegakkan demi kepentingan rakyat dan mencegah kebocoran subsidi negara.(*)






