Minahasa, PALAKAT.id – Dalam rangka memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano memberikan remisi khusus kepada 79 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (28/3/2025).
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Akhmad Sobirin Soleh, dari total 478 warga binaan, sebanyak 79 orang diusulkan dan disetujui untuk menerima remisi.
“Dari 105 warga binaan Muslim, 350 warga binaan Protestan, 21 warga binaan Katolik, dan 2 warga binaan Buddha, sebanyak 79 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” ujarnya.
Rincian remisi yang diberikan adalah sebagai berikut:
• 11 orang menerima remisi 15 hari.
• 55 orang menerima remisi 1 bulan.
• 12 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
• 1 orang menerima remisi 2 bulan.
Kalapas Akhmad Sobirin menambahkan, 12 warga binaan tidak diusulkan karena tidak memenuhi syarat.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” katanya.
Akhmad berharap, remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbuat baik dan mematuhi aturan.
“Dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berbuat baik dan mengikuti aturan, sehingga tidak ada catatan-catatan yang merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Akhmad menegaskan bahwa Lapas Tondano akan memberikan seluruh hak warga binaan, termasuk integrasi, selama yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.
“Kami akan memberikan seluruh hak-hak mereka, termasuk integrasi, selama mereka tidak pernah melanggar tata tertib,” pungkasnya.(pid)