Minahasa, PALAKAT.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano Kanwil Kemenkumham Sulut, berupaya memberikan kesempatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mengembangkan bakat, minat dan keahlian yang dimiliki khususnya bidang pertukangan kayu atau meubelair dengan menggandeng mitra kerja CV DEWI.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan menganut paradigma rehabilitasi dan reintegrasi sosial, yang berarti bahwa tujuan dari sistem pemasyarakatan adalah untuk memperbaiki perilaku narapidana dan anak, sehingga mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dan produktif.
Sebelum Narapidana/WBP kembali ke lingkungan masyarakat, Lapas Tondano berupaya memberikan berbagai program pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sebagai bekal hidup dengan harapan untuk mampu menjadi manusia mandiri.
Salah satu program pembinaan khususnya pembinaan bidang kemandirian, Lapas Tondano telah membuat kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perusahaan CV DEWI yang bergerak di bidang pertukangan kayu/meubelair.
Dengan adanya dukungan dari mitra kerja, menjadi peluang bagi WBP yang memiliki minat/bakat di bidang pertukangan kayu/meubelair untuk bisa berkarya dan mendapat penghasilan/upah/premi dari karya yang dihasilkan seperti rangka sping bed, rangka sofa, lemari, meja dan berbagai peralatan rumah tangga.
Melalui info Lapas Tondano ini, Kalapas Tondano Yulius Paath mengharapkan dukungan dari instansi pemerintah maupun swasta, masyarakat, perusahaan dan organisasi atau yayasan-yayasan dalam meningkatkan program pembinaan bagi WBP, agar mereka merasa masih dibutuhkan bukan dikucilkan dengan tujuan setelah mereka selesai menjalani masa pidana dan kembali kelingkungan masyarakat dapat menjadi manusia mandiri dan berguna untuk masyarakat maupun negara, ucap Yulius Paath.(pid)