Manado, PALAKAT.id – Sidang praperadilan yang dimohonkan aktivis lingkungan hidup Johanis Adrian terkait upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polsek Tuminting kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jumat, (11/4/2025).
Sidang kali ini dimulai sejak pukul 10.00 wita dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon dalam hal ini pihak kepolisian.
Dari hasil jawaban yang diberikan, hakim kemudian menskors jalannya persidangan dan dilanjutkan pada jam empat sore dengan agenda replik atau tanggapan atas jawaban yang sebelumnya telah diberikan pihak Polsek Tuminting.
Dari hasil yang telah diberikan, kuasa hukum Johanis kemudian menolak sepenuhnya jawaban yang telah diberikan dan bertetap pada permohonan pemohon. Mereka menyebutkan bahwa praperadilan bukan hanya bicara soal formal.
Henly Rahman salah satu kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan juga bicara soal bagaimana proses jalannya penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Asmara Dewo, kuasa hukum yang lain menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda duplik sekaligus agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
Dia berharap, masyarakat terus memberikan support terhadap jalannya proses ini hingga Johanis Adrian dibebaskan dari kriminalisasi yang dibuat oleh Polsek Tuminting.(nli)