Minahasa Utara, PALAKAT.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sabtu (4/11/2023), secara resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Pengumuman nomor 18/PL.01.4-Pw7106/2/2023 tentang DCT anggota DPRD Minut Pemilu 2024. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 269 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Minahasa Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir. Data lengkap calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dapat dilihat melalui portal publikasi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu. Demikian diumumkan untuk diketahui,” kata Hendra Lumanauw, Ketua KPU Minut.
Berikut ini DCT anggota DPRD Minut dalam Pemilu 2024:
(pid)