Beranda Berita Pilihan Komnas HAM Minta Pemprov Sulut Telusuri Pelarangan Ritual Penghayat Kepercayaan Laroma

Komnas HAM Minta Pemprov Sulut Telusuri Pelarangan Ritual Penghayat Kepercayaan Laroma

424
0

Sulawesi Utara, PALAKAT.id – Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) Lalang Rondor Malesung (Laroma) yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) hingga saat ini masih dilarang untuk melaksanakan ritual dan peribadatan mereka secara leluasa.

Hal ini mendapat perhatian dari Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (Sejuk). Adanya larangan melakukan ritual bulan Purnama terhadap Laroma di Desa Tondei Dua, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Perwakilan Sejuk, Thowik Anwari menjelaskan upaya larangan ritual Laroma di Minsel merupakan salah satu bentuk diskiriminasi. Sehingga pihaknya memilih Komnas HAM untuk mengadukan hal tersebut pada Mei 2022.

Bahkan dirinya mengatakan jika Komnas HAM telah menyurat kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) terkait hal tersebut.

“Dalam surat nomor 586/K-PMT/VIII/2022, Komnas HAM meminta Pemprov Sulut untuk menjelaskan tentang upaya apa saja dalam penanganan kasus diskriminasi ini,” kata Anwari, Rabu (20/7/2022).

Dijelaskannya juga bahwa dalam surat itu meminta Pemprov Sulut untuk menelusuri keterlibatan perangkat Desa Tondei Dua. Termasuk melakukan pemulihan trauma bagi para korban khususnya perempuan dan anak, juga membangun kembali fasilitas peribadatan.

Dalam surat tersebut juga Komnas HAM menegaskan bahwa hal untuk beragama dan berkeyakinan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan seluruh agama dan penghayat kepercayaan dilindungi dan dapat mempraktikkan keyakinan mereka bebas dari rasa takut.

Intimidasi dan serangan maupun kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) jo 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999.

Terkait hal itu, pihak Pemprov Sulut melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Flora Krisen mengatakan jika belum secara langsung menerima surat tersebut.

“Kami akan pelajari dulu, karena surat ini belum masuk ke Biro Hukum,” ujar Krisen saat dimintai keterangan.

Krisen juga mengatakan jika jika hanya berdasarkan surat itu, pihaknya tidak bisa memberi pendapat hukum. Maka nanti akan meninjau lokasi untuk melihat kasus posisinya bagaimana.

Sekedar diketahui, Malesung merupakan salah satu kepercayaan lokal yang ada di Sulut dan kini membentuk sebuah organisasi bernama Laroma.

Dan untuk menjalankan aktivitasnya mereka mendirikan sebuah bangunan sebagai sekretariat di Desa Tondei Dua, Minsel.(*/pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini